Pelaku Teror Bom Medan Dijerat Pasal Berlapis
Polresta Medan dan Polda Sumatera Utara telah menetapkan Ivan Armadi Hasugian sebagai tersangka kasus bom rakitan di Gereja Katolik Stasi santo Yosep
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polresta Medan dan Polda Sumatera Utara telah menetapkan Ivan Armadi Hasugian sebagai tersangka kasus bom rakitan di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep.
Ivan dikenakan Undang-Undang Terorisme Nomor 15 tahun 2003 dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak.
"Ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara," ungkap Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto, Senin (29/8/2016) di Mabes Polri.
Selain dikenakan dua undang-undang itu, Ivan juga dijerat dengan KUHP atas penyerangan terhadap pastor saat sedang homili di atas altar.
Diungkapkan Agus, hingga kini Ivan yang usianya 18 tahun itu terus diperiksa intensif untuk mengetahui apakah ada pelaku lain atau tidak.
"Tersangka masih diperiksa intensif, termasuk kemungkinan keterkaitan pihak lain dalam peristiwa ini. Sampai saat ini tersangkanya baru satu, inisial IA (Ivan)," kata Agus.
Agus menambahkan untuk kepentingan penyidikan sejumlah saksi sudah diperiksa baik pastor, jemaat gereja, hingga keluarga dari IA.