Pemerintah Blokir Situs Cek e-KTP Palsu
Dia menambahkan, semua data yang tertera pada situs itu adalah data-data yang lama.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan situs e-KTP yang belakangan sedang marak di dunia maya, bukan milik pemerintah.
Karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atas permintaan Kemendagri telah memblokir situs website cek KTP elektronik.
Dikutip dalam alam Kemendagri, Senin (29/8/2016), Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Zudan Arif Fakrulloh meminta masyarakat untuk tidak mengakses situs cek e-KTP yang marak beredar di media sosial.
Dia mengatakan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada situs tersebut hanya yang berada di atas umur 17 tahun. Datanya dianggap tidak valid.
"Untuk situs itu kita sudah cek, itu bukan dari Kemendagri, kalau Kemendagri NIK yang tertera lengkap , sedangkan yang pada situs tersebut hanya dari umur 17 tahun ke atas," kata Zudan.
Dia menambahkan, semua data yang tertera pada situs itu adalah data-data yang lama.
Kemendagri juga telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan memastikan bahwa data asli dari Kemendagri aman.
"Data kita aman, traffic nya aman, dan log nya juga aman" kata Zudan.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa situs cek KTP elektronik yang saat ini sedang marak, bukanlah situs resmi buatan pemerintah.
"Kemendagri tidak pernah membuat situs tersebut, saat ini kami bersama Kemkominfo sedang menyelidiki hal tersebut," ujar Mendagri, Sabtu (27/8/2016).
Beberapa hari terakhir, beredar di sosial media dan pesan elektronik, mengenai situs yang diklaim dapat mengecek data penduduk dengan hanya memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrullah, menyatakan bahwa data penduduk yang ada di dalam situs tersebut tidaklah valid.
"Data tersebut bukan bersumber dari dukcapil. Kami tidak pernah membuka data penduduk agar dapat diakses oleh publik, karena hal tersebut rawan penyalahgunaan," tegas Zudan.
Zudan juga menjamin bahwa situs-situs yang mengklaim bisa cek data penduduk bukanlah situs resmi pemerintah.
"Kalau pemerintah yang buat, itu memakai .go.id bukan .com," ujar Zudan.
Oleh karena itu, Kemendagri menghimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan situs tersebut untuk mengecek data mereka, apalagi memasukkan data.
"Jika ingin mengecek data, silahkan datang langsung ke Dinas Dukcapil di daerah anda. Disana semua petugas kami siap melayani," kata Zudan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.