Setelah Bebas, KPK Minta Hak Politik Damayanti Dicabut 5 Tahun
Jaksa KPK juga menuntut hukuman pidana penjara enam tahun bui dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan penjara.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasn Korupsi (JPU KPK) meminta hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, untuk mencabut hak politik terdakwa Damayanti Wisnu Putranti.
Sebelumnya, jaksa KPK juga menuntut hukuman pidana penjara enam tahun bui dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan penjara kepada mantan Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Terdakwa perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut, dinilai pantas untuk dicabut hak dipilihnya sebagai wakil rakyat selama lima tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dari jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pidana," kata Jaksa KPK, Iskandar Marwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016).
Damayanti dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini serta Budi Supriyanto menerima hadiah berupa uang dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Dia sebelumnya didakwa menerima suap sebesar Rp8,1 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir untuk proyek pelebaran Jalan Thero-Laimu dan kagiatan pekerjaan konstruksi Jalan Werinama-Laimu, Maluku senilai Rp41 miliar.
Damayanti dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberentasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.