Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Status Kewarganegaraan Arcandra Tahar Masih Dikaji Kemenkumham

Kemenkumham akan melakukan rapat konsultasi dengan Komisi III DPR RI membahas status kewarganegaraaan Mantan Menteri ESDM itu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Status Kewarganegaraan Arcandra Tahar Masih Dikaji Kemenkumham
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly angkat bicara mengenai status kewarganegaraan Archandra Tahar.

Status tersebut masih dikaji Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU).

Kemenkumham akan melakukan rapat konsultasi dengan Komisi III DPR RI membahas status kewarganegaraaan Mantan Menteri ESDM itu.

"Bukan, konsultasi aja, bukan, nanti raker aja, dijelasin di raker, izinnya kita jelasin di raker. Aman lah," kata Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Yasonna menuturkan Dirjen Imigrasi telah memeriksa serta mengkaji persoalan tersebut.

Kini, kajian tersebut berada di Dirjen AHU.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kita lengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan, nanti kita tindaklanjuti, tapi sih kajiannya sudah oke, tinggal kita lanjut ya," kata Yasonna.

Ia mengatakan kajian dilakukan agar tidak ada seseorang yang berstatus stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan.

"Tidak boleh karena kalau saya sampai mengambil kebijakan dan itu stateless, saya bisa dihukum pidana menurut UU Kewarganegaraan," imbuhnya.

Yasonna mengatakan status Archandra secara materil tidak memiliki kewarganegaraan.

Namun, Kemenkumham belum mengeluarkan keputusan ataupun pernyataan memgenai kehilangan kewarganegaraan.

"Antara hukum materil dan formil kan beda. Pemerintah akan ambil sikap," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas