Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Ahok Dipastikan Hadiri Sidang Lanjutan di MK Tanpa Pengacara

Ahok akan menghadiri sidang lanjutan perkara pengujian Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah mengenai cuti selama masa kampanye.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Ahok Dipastikan Hadiri Sidang Lanjutan di MK Tanpa Pengacara
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Gubernru DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meresmikan Pasar Pesanggrahan di Jl. Garuda, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2016). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menghadiri sidang lanjutan perkara pengujian Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah mengenai cuti selama masa kampanye, hari ini, Rabu (31/8/2016).

Pada sidang perdana, Ahok selaku pemohon diminta untuk memperbaiki berkas gugatan oleh Majelis Hakim.

Terutama mengenai kedudukannya dalam gugatan, sebagai Gubernur atau Warga Negara Indonesia.

Ahok mengaku sudah selesai merevisi berkas, yang telah diajukan kembali ke MK pada Jumat (28/8/2016).

Kemudian Rabu ini, dia akan menghadiri sidang lanjutan perkara pengujian Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Terutama Pasal 70 ayat (3) yang mengatur soal cuti kampanye petahana.

"Tinggal baca surat doang kok. Saya tetap BTP, beracara tanpa pengacara," ucap Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).

Rekomendasi Untuk Anda

Poin yang diperbaiki, kata Ahok, sudah sesuai dengan apa yang diinginkan Majelis Hakim. Ahok juga mencontoh gugatan yang pernah diajukan oleh Gubernur Lampung periode 2003-2008 dan 2009-2014, yakni Sjachroedin Zainal Pagaralam.

Saat itu, Sjachroedin mengajukan gugatan terkait keharusan petahana untuk cuti selama kampanye.

Bedanya, Sjachroedin mengajukan gugatan pada aturan yang mengharuskan petahana harus mundur saat kampanye.

Hingga MK mengeluarkan keputusan inkracht, bahwa petahana diharuskan cuti di luar tanggungan negara.

"Kita dapatkan (contoh) yang kepala daerah Lampung dulu, bagaimana caranya supaya mereka bisa dapat diterima (gugatannya). Jabatannya pribadi, sekaligus sebagai gubernur. Jadi, kita contek saja polanya seperti apa. Nanti itu yang akan kita sampaikan," tutup Ahok.

Cuti selama kampanye Pilkada DKI, mulai dari 26 Oktober 2016 sampai dengan 11 Februari 2017.

Ahok mengaku keberatan hingga mengajukan gugatan. Pasalnya, masa cuti bertepatan dengan masa penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI Jakarta 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas