Jaksa KPK Serahkan Rp 222 Miliar ke Kas Negara Hasil Rampasan dari Fuad Amin
Uang tersebut dirampas dari terpidana korupsi Bupati Bangkalan, Jawa Timur 2003-2013, Fuad Amin.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang hasil rampasan Rp 222.004.823.961,73 (sekitar Rp 222 miliar).
Uang tersebut dirampas dari terpidana korupsi Bupati Bangkalan, Jawa Timur 2003-2013, Fuad Amin.
"Berkaitan dengan perkara atas nama Fuad Amin, jaksa eksekusi KPK telah menyerahkan uang rampasan ke kas negara jumlahnya Rp 222 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Menurut Priharsa, uang tersebut diserahkan ke kas negara pada 30 Agustus 2016 berdasarkan putusan Mahkamah Agung tertanggal 29 Juni 2016.
"Eksekusi ini dilakukan karena putusan telah memilki kekuatan hukum tetap," tukas Priharsa.
Fuad Amin adalah terpidana perkara suap dari PT Media Kerya Sentosa, pemotongan realisasi anggaran SKPD sekitar 10 persen dari penerimaan dan penempatan CPNS serta Tindak Pidana Pencucian Uang akan menjalani masa hukuman selama 13 tahun. Fuad telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.