Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kakak Saipul Jamil dan Dua Pengacara Beri Suap Rp 250 Juta Agar Putusan Perkara Cabul Ringan

Uang Rp 250 juta diberikan melalui Rohadi dengan maksud memengaruhi putusan perkara kasus dugaan pencabulan yang ditangani untuk segera diadili.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kakak Saipul Jamil dan Dua Pengacara Beri Suap Rp 250 Juta Agar Putusan Perkara Cabul Ringan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman keluar dari kantor KPK Jakarta usai diperiksa, Kamis (16/6/2016). Berthanatalia ditahan karena diduga terlibat dalam kasus suap panitera pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi, terkait pengurangan vonis perbuatan asusila terhadap anak yang dilakukan Saipul Jamil. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTASamsul Hidayatullah kakak kandung Saipul Jamil, pengacara Berthanalia Ruruk Kariman, dan Kasman Sangaji didakwa menyuap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ifa Sudewi lewat Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.

Uang Rp 250 juta diberikan melalui Rohadi dengan maksud memengaruhi putusan perkara kasus dugaan pencabulan yang ditangani untuk segera diadili.

"Dengan tujuan memengaruhi putusan perkara atas nama Saipul Jamil untuk dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya," kata Jaksa KPK Dzakiyul Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Sementara dakwaan Kasman dibacakan terpisah.

Jaksa menyatakan, Bertha ditunjuk kembali sebagai anggota tim kuasa hukum Saipul Jamil untuk mendampinginya selama proses persidangan setelah hari sidang ditetapkan Ketua Majelis Ifa Sudewi.

Sidang Saipul ditetapkan, Kamis (21/4/2016).

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut jaksa, 10 Mei 2016 jelang sidang pembacaan eksepsi, Bertha menerima telepon dari suaminya Karel Tupu yang menanyakan tentang sidang Saipul Jamil.

Karel menyampaikan kepada Bertha agar menemui Ifa untuk meminta bantuan perkara Saipul.

Setelah sidang, Bertha menemui Ifa.

Bertha menanyakan penangguhan penahanan dan putusan sela.

Dalam pertemuan itu, lanjut jaksa, Ifa pada pokoknya menyampaikan bahwa perkara Saipul mendapat sorotan publik.

Ifa juga tidak akan mengabulkan penangguhan penahanan.

"Namun akan membantu di putusan akhir dan akan dibuktikan melanggar pasal 292 KUHP jika terdakwa I (Bertha) dapat memeroleh bukti bahwa korban DS sudah dewasa atau bukan anak-anak," kata jaksa.

Selanjutnya, Bertha menghubungi Kasman lewat telepon dan membicakan hasil pertemuan dengan Ifa.

Sekitar 26 Mei 2016, Bertha bertemu Rohadi saat perkara Saipul sudah masuk tahap pemeriksaan saksi.

Rohadi menanyakan perkembangan pengurusan perkara Saipul meskipun ia bukan panitera pengganti yang ditunjuk.

Mereka juga membicarakan perkiraan tuntutan jaksa terhadap Saipul nantinya.

Lantas, Bertha menerima telepon dari Kasman yang menanyakan perkembangan pengurusan perkara Saipul.

Bertha menyampaikan sudah bertemu Rohadi.

Namun, Bertha mengaku belum tahu soal tuntutan jaksa.

Lalu Bertha menyampaikan kepada Kasman bahwa ada kecenderungan hakim lebih condong pada pembuktian pasal 292 KUHP.

Kasman lalu meminta Bertha memastikan pengurusan perkara Saipul agar dapat diputus onslag atau pidana percobaan.

Lalu Kasman akan menyampaikan hasilnya kepada Samsul.

Kemudian Bertha mengirim pesan singkat kepada Rohadi.

"saya baru bicara ke beliau kalau bisa Onsl... karna tidak ada saksi melihat dan masuk SD 2003 umum 6 tahun. TK 2002."

"Namun, dijawab Rohadi untuk menyiapkan uang pengurusan yang jumlahnya disampaikan setelah dibacakan tuntutan perkara Saipul," ujar jaksa.

Sekitar 7 Juni 2016, jaksa membacakan tuntutan untuk Saipul.

JPU Kejari Jakarta Utara menyatakan Saipul terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Saipul dituntut penjara tujuh tahun dan denda Rp 100 juta.

Mengetahui tuntutan itu, Bertha mengirim SMS kepada Rohadi agar menghadap Ifa.

"Dek berat skali, besok pagi2 hrs ngadep ibu," bunyi SMS Bertha.

Lantas SMS tersebut dijawab Rohadi.

"Siap bunda," jawab Rohadi.

Pada 8 Juni 2016, Bertha mengirim SMS kepada Rohadi.

"Bunda otw ngadep sm2" bunyi SMS Bertha.

"Untuk itu Rohadi meminta agar disediakan uang Rp 500 juta agar perkara tersebut bisa diputus penjara satu tahun," ujar jaksa.

Permintaan Rohadi disampaikan Bertha kepada Samsul, Kasman dan penasihat hukum lainnya.

"Atas permintaan uang sebesar Rp 500 juta terdakwa II (Samsul) mewakili keluarga Saipul Jamil merasa keberatan dengan jumlah uang yang diminta," kata jaksa.

Bertha kemudian menemukan buku induk sekolah dari korban DS.

Buku itu menerangkan bahwa usia DS sudah dewasa.

Namun, berbeda dengan akte kelahiran masih di bawah umur.

Bertha kemudian menemui Rohadi yang menyarankan agar buku itu diajukan sebagai bahan menyusun nota pembelaan.

Pada 10 Juni 2016, nota pembelaan dibacakan penasihat Saipul.

Rohadi kembali menyarankan agar Bertha mengurus putusan Saipul.
Rohadi meminta uang Rp 400 juta, turun Rp 100 juta dari permintaan Rp 500 juta sebelumnya.

Sekitar 11 Juni 2016, Bertha menelepon Rohadi.

Bertha meminta kepastian jika uang yang diminta Rohadi itu bisa membuat hakim Ifa Sudewi memutuskan hukuman satu tahun untuk Saipul.

"Apakah tanggal 4 itu sudah pasti sama 1 orang ya," ujar jaksa menirukan ucapan Bertha.

Lalu Rohadi pun menjawab "Nanti senin jawabnya bunda".

Rohadi beralasan akan menemui Ifa terlebih dahulu.

"Rohadi meminta terdakwa I juga menemui hakimnya," kata jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas