Cegah Virus Zika, Pemerintah Terbitkan Pesan Kesehatan Bagi Warga Negara Indonesia
Kementerian Kesehatan melalui situsnya telah mengeluarkan pesan kesehatan bagi warga negara Indonesia (WNI).
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan melalui situsnya telah mengeluarkan pesan kesehatan bagi warga negara Indonesia (WNI).
Hal ini sehubungan dengan informasi yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan Singapura melalui situsnya mengenai adanya beberapa kasus virus zika di Singapura.
Berikut pesan Kesehatan yang dikeluarkan Kemenkes, Kamis (1/9/2016).
Pertama, Kemenkes berpesan bagi WNI yang berkunjung ke daerah yang saat ini sedang mengalami penyebaran virus Zika dianjurkan untuk menghindari diri dari gigitan nyamuk.
Cara menghindari Gigitan nyamuk bisa dilakukan dengan mengenakan pakaian yang menutup lengan dan tungkai, menggunakan obat oles antinyamuk, dan tidur Pakai kelambu atau tidur dalam kamar dengan jendela dan ventilasi memakai kassa antinyamuk.
Kedua, dianjurkan untuk segera memeriksakan diri ke dokter bila jatuh sakit.
Ketiga, bagi wanita hamil dianjurkan untuk tidak berkunjung ke daerah-daerah yang diketahui sedang mengalami penyebaran virus Zika.
Keempat, jika terpaksa harus melakukan perjalanan ke daerah, hendaknya melakukan tindakan pencegahan dari gigitan nyamuk secara ketat.
Kelima, sedangkan bagi wanita yang merencanakan kehamilan sebaiknya menunda selama 8 minggu pasca kepulangan dari daerah tersebut.
Keenam, bagi siapa saja yang baru kembali dari daerah yang diketahui telah terjadi penyebaran virus Zika diminta untuk memeriksakan kondisi kesehatannya dalam 14 hari setelah tiba di Indonesia.
Ketujuh. segera memeriksakan diri ke dokter apabila mengalami keluhan atau gejala demam, ruam kulit, nyeri sendi dan otot, sakit kepala, dan mata merah.
Kedelapan, kepada dokter pemeriksa, pelaku perjalanan hendaknya menjelaskan riwayat perjalanannya dari daerah yang diketahui telah terjadi penyebaran virus Zika.
Kesembilan, di wilayah pelabuhan baik laut, udara, darat, yang mempunyai akses dengan Negara terjangkit, upaya pengendalian Vektor dilakukan dengan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN).