Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Virus Zika, Pemerintah Terbitkan Pesan Kesehatan Bagi Warga Negara Indonesia

Kementerian Kesehatan melalui situsnya telah mengeluarkan pesan kesehatan bagi warga negara Indonesia (WNI).

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Cegah Virus Zika, Pemerintah Terbitkan Pesan Kesehatan Bagi Warga Negara Indonesia
Repro/Kompas TV
Alat pemindai suhu badan di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur diaktifkan untuk mengantisipasi masuknya virus zika yang dibawa penumpang pesawat dari Singapura, Rabu (31/8/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan melalui situsnya telah mengeluarkan pesan kesehatan bagi warga negara Indonesia (WNI).

Hal ini sehubungan dengan informasi yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan Singapura melalui situsnya mengenai adanya beberapa kasus virus zika di Singapura.

Berikut pesan Kesehatan yang dikeluarkan Kemenkes, Kamis (1/9/2016).

Pertama, Kemenkes berpesan bagi WNI yang berkunjung ke daerah yang saat ini sedang mengalami penyebaran virus Zika dianjurkan untuk menghindari diri dari gigitan nyamuk.

Cara menghindari Gigitan nyamuk bisa dilakukan dengan mengenakan pakaian yang menutup lengan dan tungkai, menggunakan obat oles antinyamuk, dan tidur Pakai kelambu atau tidur dalam kamar dengan jendela dan ventilasi memakai kassa antinyamuk.

Kedua, dianjurkan untuk segera memeriksakan diri ke dokter bila jatuh sakit.

BERITA REKOMENDASI

Ketiga, bagi wanita hamil dianjurkan untuk tidak berkunjung ke daerah-daerah yang diketahui sedang mengalami penyebaran virus Zika.

Keempat, jika terpaksa harus melakukan perjalanan ke daerah, hendaknya melakukan tindakan pencegahan dari gigitan nyamuk secara ketat.

Kelima, sedangkan bagi wanita yang merencanakan kehamilan sebaiknya menunda selama 8 minggu pasca kepulangan dari daerah tersebut.

Keenam, bagi siapa saja yang baru kembali dari daerah yang diketahui telah terjadi penyebaran virus Zika diminta untuk memeriksakan kondisi kesehatannya dalam 14 hari setelah tiba di Indonesia.

Ketujuh. segera memeriksakan diri ke dokter apabila mengalami keluhan atau gejala demam, ruam kulit, nyeri sendi dan otot, sakit kepala, dan mata merah.


Kedelapan, kepada dokter pemeriksa, pelaku perjalanan hendaknya menjelaskan riwayat perjalanannya dari daerah yang diketahui telah terjadi penyebaran virus Zika.

Kesembilan, di wilayah pelabuhan baik laut, udara, darat, yang mempunyai akses dengan Negara terjangkit, upaya pengendalian Vektor dilakukan dengan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas