Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemerintah Akan Terbitkan Kartu Diaspora, Penjelasan Menlu Retno Marsudi

"Dari kartu kemudian kami bisa memiliki data yang mendekati kenyataan mengenai berapa diaspora Indonesia, sebarannya di mana."

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemerintah Akan Terbitkan Kartu Diaspora, Penjelasan Menlu Retno Marsudi
Capture Youtube
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi mengatakan kasus calon haji yang menggunakan paspor palsu bukan sekali ini terjadi. 

TRIBUNNEWS.COM,  JAKARTA- Kementerian Luar Negeri tengah melakukan pendataan diaspora Indonesia di luar negeri.

Untuk mempermudah pemetaan, Kemenlu membuat semacam kartu diaspora yang diharapkan mampu mendata informasi yang cukup akurat mengenai diaspora Indonesia.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi berharap kartu tersebut bisa rampung di 2016 ini.

"Dari kartu kemudian kami bisa memiliki data yang mendekati kenyataan mengenai berapa diaspora Indonesia, sebarannya di mana," kata Retno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2016).

"Sehingga kita bisa memetakan potensi diaspora indonesia yang ada di luar negeri," ujarnya.

Retno menambahkan, template kartu tersebut sudah disiapkan.

Pihaknya kini tengah gencar mengumpulkan data, termasuk melakukan koordinasi dengan ketua diaspora global maupun di masing-masing negara.

Rekomendasi Untuk Anda

Koordinasi dilakukan terutama di negara yang banyak terdapat WNI, seperti Belanda, Amerika Serikat, Jerman, dan Jepang.

Namun, kartu tersebut bersifat sukarela sehingga tak semua WNI diharuskan mendaftar sebagai diaspora Indonesia.

"Kalau misalnya ada WNI di luar negeri atau eks-WNI yang sudah jadi warga negara asing tapi tidak mau mendaftarkan diri sebagai diaspora Indonesia, kami hormati," tutur Retno.

Isu dwikewarganegaraan menguat setelah Presiden Joko Widodo mencopot Arcandra Tahar dari kursi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Arcandra kedapatan memiliki kewarganegaraan ganda, yaitu Indonesia dan Amerika Serikat. 

Selain itu, kasus lain adalah ketika anggota Paskibraka Gloria Natapradja sempat tidak dikukuhkan akibat memiliki paspor Perancis.

Gloria kemudian ditunjuk menjadi anggota Paskibraka saat penurunan bendera di Istana Merdeka.

Penulis: Nabilla Tashandra

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas