Wakil Ketua MPR Minta Polisi Kenakan Pasal Berlapis Terhadap Gatot Brajamusti
Politikus PKS itupun mengapresiasi Polri dan BNN yang selama ini membongkar jaringan narkoba.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menilai Gatot Barjamusti layak dihukum berat dengan pasal berlapis.
Gatot bersama istrinya Dewi Aminah dan penyanyi Reza Artamevia tertangkap aparat saat berpesta narkoba di Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Hidayat menangatakan hak tersebut menanggapi penangkapan Gatot Brajamusti serta kasus prostitusi anak khusus gay.
"Betul bisa (dihukum berlapis). Ada kejahatan pada ITE, kejahatan pada perempuan dan anak-anak ditambah narkoba tambah lagi. Jadi saya harap polisi berlaku keras selamatkan kejahatan dari kaum LGBT dan narkoba," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Politikus PKS itupun mengapresiasi Polri dan BNN yang selama ini membongkar jaringan narkoba.
Ia lantas berkomentar mengenai penangkapan Gatot Brajamusti yang serupa dengan kasus lain di Sumatera Selatan.
"Ketua yang baru dipilih Pak Gatot kemudian ditemukan dia memakai sabu dengan istrinya. Ini bisa dikaitkan dengan kejahatan anak-anak," kata Hidayat.
Ia lalu menceritakan peristiwa yang terjadi di Sumatera Selatan dimana korban dipaksa menggunakan sabu sebelum diperkosa. Hal itu juga terjadi di banyak tempat.
"Di banyak tempat kejahatan terhadap anak dicekoki juga dengan narkoba. Kalau Presiden Filipina berani bertindak keras (soal narkoba) maka perlu dilakukan juga oleh Presiden Joko Widodo," tutur Hidayat.
Diberitakan, Gatot Brajamusti yang baru terpilih sebagai Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) untuk kali kedua, ditangkap bersama tujuh orang di sebuah kamar hotel di Mataram, NTB, pada Minggu malam lalu.
Istri Gatot, Dewi Aminah dan penyanyi Reza Artamevia turut ditangkap karena berada di kamar tersebut.
Mereka ditangkap karena diduga melakukan pesta narkoba.
Saat menggeledah Gatot dan istri, polisi menemukan sejumlah peralatan untuk mengonsumsi narkoba, seperti bong, pipet, korek gas hingga dua kondom.
Dugaan Gatot sebagai pengguna narkoba makin kuat setelah polisi menemukan sejumlah narkoba di rumah Gatot, Pondok Pinang, Jakarta.
Barang bukti yang ditemukan yakni, 9,7 gram sabu, dua pil ekstasi, sejumlah alat untuk mengonsumsi sabu, dua senjata api, seribu lebih peluru dan amunisi hingga satwa liar yang dilindungi, harimau Sumatera dan Elang Brontok.
Selain itu, hasil uji laboratorium forensi terhadap urine dan sampel DNA Gatot, Dewi Aminah dan Reza Artamevia juga positif pernah mengonsumsi narkoba jenis sabu.