DPR: Prostitusi Online Libatkan Anak Perbuatan Biadab
"Jadi yang jelas ini perbuatan yang biadab, karena sampai melibatkan anak-anak kecil yang dalam tanda kutip diajak LGBT"
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto berang dengan praktek prostitusi online yang mengeksploitasi anak di bawah umur untuk dipasarkan kepada kaum gay. Menurut Agus, perbuatan prostitusi online tersebut sangat biadab.
"Jadi yang jelas ini perbuatan yang biadab, karena sampai melibatkan anak-anak kecil yang dalam tanda kutip diajak LGBT. Itu rasanya kurang ajar, karena dilakukan oleh generasi muda," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Politikus Partai Demokrat itu menuturkan, kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur harus dituntaskan oleh aparat penegak hukum.
Dirinya meminta aparat penegak hukum tidak ragu memberikan hukuman kepada para pelaku prostitusi online tersebut.
"Harus diberikan hukuman yang seberat-beratnya, dan hal tersebut tentunya tidak boleh terjadi lagi. Karena memang pengrusakan generasi adalah suatu pengrusakan daripada hal-hal berkesinambungan berbangsa dan bernegara," tuturnya.
DPR, lanjut Agus akan mendukung pemberian hukuman berat kepada para pelaku melalui Perppu Perlindungan Anak atau Perppu Kebiri.
Dikatakannya, Perppu tersebut tinggal menunggu disahkan saja jika mayoritas fraksi menerima saat paripurna nanti.
"Perppu itu bisa diterima atau tidak, kalau diterima tentu akan menjadi undang-undang. Tentu semuanya kembali lagi ke anggota dewan," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.