Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR: Prostitusi Online Libatkan Anak Perbuatan Biadab

"Jadi yang jelas ini perbuatan yang biadab, karena sampai melibatkan anak-anak kecil yang dalam tanda kutip diajak LGBT"

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Choirul Arifin
zoom-in DPR: Prostitusi Online Libatkan Anak Perbuatan Biadab
Tribun Jabar/Teuku M Guci Syaifudin
Dua tersangka praktik prostitusi online di Kota Bandung, TH (22) dan RN (24), di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (28/3/2016). Polisi membongkar praktik prostitusi "online" ini terbongkar setelah Unit Reskrim Polsek Lengkong menggrebek hotel di Jalan Telaga Bodas, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Minggu (27/3/2016) dini hari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto berang dengan praktek prostitusi online yang mengeksploitasi anak di bawah umur untuk dipasarkan kepada kaum gay. Menurut Agus, perbuatan prostitusi online tersebut sangat biadab.

"Jadi yang jelas ini perbuatan yang biadab, karena sampai melibatkan anak-anak kecil yang dalam tanda kutip diajak LGBT. Itu rasanya kurang ajar, karena dilakukan oleh generasi muda," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Politikus Partai Demokrat itu menuturkan, ‎kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur harus dituntaskan oleh aparat penegak hukum.

Dirinya meminta aparat penegak hukum tidak ragu memberikan hukuman kepada para pelaku prostitusi online tersebut.

"Harus diberikan hukuman yang seberat-beratnya, dan hal tersebut tentunya tidak boleh terjadi lagi. Karena memang pengrusakan generasi adalah suatu pengrusakan daripada hal-hal berkesinambungan berbangsa dan bernegara," tuturnya.

‎DPR, lanjut Agus akan mendukung pemberian hukuman berat kepada para pelaku melalui Perppu Perlindungan Anak atau Perppu Kebiri.

Dikatakannya, Perppu tersebut tinggal menunggu disahkan saja jika mayoritas fraksi menerima saat paripurna nanti.

Berita Rekomendasi

"‎Perppu itu bisa diterima atau tidak, kalau diterima tentu akan menjadi undang-undang. Tentu semuanya kembali lagi ke anggota dewan," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas