Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok dan Sunny Akan Jadi Saksi Untuk Sanusi di Pengadilan Tipikor Besok

ubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Sunny Tanuwidjaja akan menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ahok dan Sunny Akan Jadi Saksi Untuk Sanusi di Pengadilan Tipikor Besok
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Sunny Tanuwidjaja akan menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/9/2016).

Ia dan staf khususnya tersebut akan bersaksi untuk persidangan kasus suap terkait rancangan peraturan daerah tentang reklamasi.

"Iya besok sidang pukul 10.00 WIB," kata Krisna Murti, penasihat hukum Sanusi saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (4/9/2016).

Mohamad Sanusi menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penerima suap percepatan pembahasan dan pengesahan Raperda Rencana Tata Ruang Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Dalam dakwaan pertama Sanusi disebut menerima suap Rp 2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja melalui Trinanda Prihantoro.

Uang suap diberikan sebagai imbalan agar Sanusi mampu mengubah pasal tambahan kontribusi yang tercantum dalam Raperda RTRKSP.

Berita Rekomendasi

Kedua, mantan politikus Partai Gerindra ini didakwa melakukan pencucian uang mencapai Rp 45,3 miliar dari rekanan yang mengerjakan proyek Dinas Tata Air Pemprov DKI.

Perbuatan Sanusi melanggar Pasal Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian, adik Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik itu didakwa melakukan pencucian uang sejumlah Rp 45.287.833.773 dan USD 10 ribu yang diantaranya berasal dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan terkait pekerjaan di Dinas Tata Air Pemprov DKI.

Atas perbuatannya itu, terdakwa Sanusi diancam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam sidang minggu lalu, beberapa pejabat DKI seperti Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Tuti Kusumawati.

Kemudian Asisten Pembangunan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Gamal Sinurat dan Kepala Biro Tata Kota dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Vera Revina Sari juga sempat menjadi saksi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas