Ahok Kaget Dengar Percakapan Telepon Sunny dengan Ariesman
Padahal saya sering bertemu dengan Ariesman, tinggalnya pun satu komplek dengan saya
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersama stafnya Sunny Tanuwidjaja menjadi saksi untuk terdakwa Mohamad Sanusi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini, Senin (5/9/2016).
Dalam persidangan, Ahok mengungkapkan dirinya baru tahu mantan Presiden Direktur Podomoro Land Ariesman Widjaja mengeluh soal tambahan kontribusi 15 persen melalui Sunny.
Hal itu pun setelah jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) memutar rekaman telepon antara Sunny dengan Ariesman dalam sidang 25 Juli 2016 lalu.
"Saya juga kaget waktu dengar pemaparan isi telepon Sunny dan Ariesman, saya juga baru dengar itu waktu jadi saksi di pengadilan ini," kata Ahok di pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
Menurut Ahok, tidak ada pengusaha yang mengeluh kepadanya soal tambahan kontribusi tersebut.
Apalagi sejak adanya perjanjian kerja sama dilakukan antara pengembang dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hal ini membuat, Ahok heran. Kenapa Ariesman tidak menyampaikan secara langsung jika ada keberatan dalam perjanjian kerja sama.
"Padahal saya sering bertemu dengan Ariesman, tinggalnya pun satu komplek dengan saya, tapi tidak pernah sampaikan keberatan," kata Ahok.
Ahok sebelumnya pernah menjadi saksi untuk terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
Saat Ahok memberikan keterangan sebagai saksi, Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutarkan beberapa rekaman pembicaraan, salah satunya isi percakapan staf Ahok, Sunny Tanuwidjaja dengan Ariesman Widjaja.
Dalam kasus ini, Ariesman Widjaja didakwa menyuap anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebesar Rp2 miliar secara bertahap.
Menurut Jaksa, suap tersebut diberikan dengan maksud agar M Sanusi yang juga anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Selain itu, suap diberikan agar Sanusi mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman, selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra, agar mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G, kawasan Reklamasi Pantura Jakarta.
Selain itu, salah satu yang dipersoalkan yakni, terkait pasal mengenai tambahan kontribusi sebesar 15 persen bagi pemilik izin reklamasi.
Diduga, pengembang merasa keberatan dengan pasal tersebut, kemudian menggunakan Sanusi agar bunyi pasal tersebut diubah.