Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keberatan Atas Sebuah Pemberitaan? Ini Langkah yang Bisa Ditempuh

Bila seseorang merasa dirugikan atas sebuah pemberitaan, menurut Nawawi Bahrudin maka jalur yang paling bijak adalah mengirimkan hak jawab.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Keberatan Atas Sebuah Pemberitaan? Ini Langkah yang Bisa Ditempuh
TRIBUNNEWS.COM/NURMULIA REKSO PURNOMO
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Nawawi Bahrudin. 

Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang wartawan sering kali menjadi korban kekerasan karena produk jurnalistik yang ia sajikan ke masyarakat, bahkan ada sejumlah kasus di mana seorang wartawan sampai dibunuh karena hal tersebut.

Menurut Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Nawawi Bahrudin, kekerasan tersebut tidak perlu terjadi.

Bila seseorang merasa dirugikan atas sebuah pemberitaan, menurut Nawawi Bahrudin maka jalur yang paling bijak adalah mengirimkan hak jawab kepada media yang memberitakannya. Hal tersebut diatur di Undang-Undang (UU) nomor 40 tahun 1999, tentang pers.

"Bisa mengadukan ke dewan pers, dewan pers memediasi, nanti dewan pers membuat anjuran, apakah ini dianggap selesai atau ada pihak yang dianggap tidak puas," ujar Nawawi dalam acara penyampaian pernyataan sikap atas kekerasan terhadap jurnalis di Medan, yang digelar di gedung Graha Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BKKKS), Jakarta Pusat, (4/9/2016).

Bila proses di dewan pers tidak menemui kata sepakat, maka proses selanjutnya adalah jalur hukum.

Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan bisa mengajukan gugatan perdata maupun pidana, terhadap media yang mempublikasikan berita tersebut.

Berita Rekomendasi

Bila memang sang wartawan dianggap bersalah, maka akan ada konsekuensinya dari produk jurnalistik yang ia hasilkan.

Sebaliknya, bila seorang jurnalis menerima tindak kekerasan dari pihak yang tidak senang atas produk jurnalistik yang dihasilkan, maka proses hukum bisa ditempuh.

Apakah sang jurnalis hendak mengajukan gugatan perdata di samping proses pidana yang berlangsung, hal itu terserah sang wartawan.

"Atau bila pelakunya seorang oknum militer, hal itu bisa dilakukan dengan cara melaporkannya (ke lembaga TNI), dan oditur militer, maka oknum tersebut akan diproses," jelasnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas