Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditahan KPK, Kader PAN Andi Taufan Tiro Umbar Senyum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan anggota Komisi V DPR RI Andi Taufan Tiro.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ditahan KPK, Kader PAN Andi Taufan Tiro Umbar  Senyum
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
KPK menahan tersangka suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016 anggota Komisi V DPR RI Andi Taufan Tiro, Jakarta, Selasa (6/9/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan anggota Komisi V DPR RI Andi Taufan Tiro.

Andi adalah tersangka suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Saat digelandang ke mobil tahanan, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu tampak mengembangkan senyumnya kepada wartawan.

"Saya ucapkan terimakasih kepada PAN. Terkhusus kepada bendahara umum ya," kata Andi Tiro di KPK, Jakarta, Senin (6/9/2016).

Andi sendiri tidak menjawab ketika ditanya maksud ucapan terimakasih tersebut.

Tidak lupa Andi meminta maaf kepada para pemilihnya di Sulawesi Selatan terkait kasus yang menjerat dirinya itu.

Berita Rekomendasi

"Ya minta maaf saja kepada konstituen saya di Sulawesi Selatan atas kejadian ini," kata Andi.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Andi akan ditahan di Rutan Pomda Jaya Guntur.

"Ditahan untuk 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan," kata Priharsa.

Andi sendiri diumumkan sebagai tersangka pada 27 April 2016. Sejak saat tersebut, Andi sering diperiksa namun lolos dari penahanan lembaga antirasuah itu.

Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN.

Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sementara tersangka lainnya adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustari‎, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Tersangka yang sudah menjalani persidangan adala Abdul Khoir.

Dia didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V.

Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, 1,67 juta Dolar Singpura, dan 72,7 ribu Dolar Amerika.

Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas