Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hartanya Miliaran Rupiah, Bupati Banyuasin Masih Minta Suap untuk Berangkat Haji

Setidaknya itu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan terakhir kali oleh Yan pada 31 Maret 2014.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hartanya Miliaran Rupiah, Bupati Banyuasin Masih Minta Suap untuk Berangkat Haji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus suap proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin yang juga Bupati Banyuasin Yan Anton mengenakan banju oranye usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/9/2016) malam. Bupati Banyuasin Yan Anton beserta lima orang lainnya ditetapkan tersangka oleh KPK dalam operasi tangkap tangan pada Minggu (4/9/2016) terkait kasus suap proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin, Sumatera Selatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Apakah Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian tergolong tidak mampu sehingga harus meminta uang untuk ibadah haji?

Yan ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami. Uang tersebut sedianya digunakan untuk ibadah haji dengan istrinya, Vinita Citra Karini, pada 8 September 2016.

Yan sebenarnya memiliki uang miliaran rupiah. Setidaknya itu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan terakhir kali oleh Yan pada 31 Maret 2014.

Pada LHKPN tersebut, Yan memiliki kekayaan senilai Rp 1.894.834.725. Kekayaan Yan pada tahun 2014 berasal dari harta tidak bergerak yakni tanah dan bangunan di Palembang senilai Rp 405.456.000.

Yan juga melaporkan harta bergerak berupa alat transportasi senilai Rp 1.025.000.000. Kekayaan dia berasal dari logam mulia dan giro dan kas lainnya.

Jumlah tersebut memang berkurang dari harta yang dilaporkannya pada 31 Desember 2012 yakni Rp 2.292.034.127. Yan tidak lagi melaporkan mobil Toyota Hilux senilai Rp 275.0000.000.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Yan sebagai tersangka proyek pengadaan di Dinas Kabupaten Banyuasin. Uang Rp 1 miliar tersebut adalah ijon untuk proyek tersebut.

Berita Rekomendasi

Pada kasus tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Lima tersangka lainnya adalah Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin Rustami, Kasie Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Sutaryo.

Kemudian Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Umar Usman, Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami dan Kirman. Kirman adalah orang kepercayaan Yan yang bertugas mengumpulkan dana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas