Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Prostitusi Anak Bagi Kaum Gay Bertambah, Bareskrim Rapat dengan KPAI

Beberapa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri hari ini, Selasa (6/9/2016) menggelar rapat dengan KPAI.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Korban Prostitusi Anak Bagi Kaum Gay Bertambah, Bareskrim Rapat dengan KPAI
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Beberapa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri hari ini, Selasa (6/9/2016) menggelar rapat dengan KPAI.

Rapat digelar terkait bertambahnya korban prostitusi kaum Gay, jaringan AR dari 99 orang menjadi 148 orang.

Bahkan sebaran mereka tidak hanya di Puncak, Bogor tapi juga ke Bandung dan ibu kota, Jakarta.

"Siang ini kami rapat dengan para stakeholder ‎penanganan kasus Prostitusi anak. Rapat berlangsung di Bogor," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Pol Agung Setya di Mabes Polri.

Jenderal bintang satu itu melanjutkan, dalam rapat koordinasi itu ‎dibahas pula cara penanganan anak-anak tersebut sehingga turut diundang dari Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.

"Pokoknya semua stakehokder yang terkait dengan masalah penanganan anak akan diundang," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, dalam kasus ini selain AR Bareskrim ‎juga menetapkan status tersangka kepada U dan E yang ditangkap di Pasar Ciawi, Jawa Barat.

U berperan sama dengan AR yakni sebagai muncikari.

Keduanya dari jaringan terpisah tapi saling berhubungan.

Sementara E berperan sebagai‎ pelanggan dari korban prostitusi.

E pun membantu AR membuka rekening bank atas nama E untuk menampung semuan hasil kejahatan AR.

Atas perbuatannya kini ketiga tersangka ditahan di Bareskrim dan dikenakan pasal berlapis.

Diantaranya Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Serta, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas