KPK Periksa Kepala Cabang PT Terminal Motor Untuk Tersangka Gubernur Sultra
Pada Selasa (6/9/2016) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Kepala Cabang PT Terminal Motor Benny Susilo.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil saksi terkait penyidikan penyalahgunaan wewenang penerbitan Izin Usaha Pertambangan yang diterbitkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
Pada Selasa (6/9/2016) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Kepala Cabang PT Terminal Motor Benny Susilo.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nur Alam)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Menurut Priharsa, pemeriksaan Benny karena diduga mengetahui atau memiliki informasi mengenai penyidikan yang sedang berlangsung.
Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif sebelumnya mengatakan pihaknya juga mengkaji untuk menjerat Nur Alam pidana pencucian uang.
Pada kasus penyalahgunaan wewenang IUP pertambangan, KPK telah menetapkan satu tersangka yakni Nur Alam. Nur diduga menyalahgunakan kewenangannya memberikan tiga izin tambang kepada PT Anugrah di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Nur diduga mendapatkan imbalan atau kick back dalam jumlah besar saat mengeluarkan tiga SK dalam kurun waktu 2008-2014. Pertama, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, ke-dua Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
Sementara yang ke-tiga adalah SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah.