Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Rohadi Depresi Berat dan Sudah Dirujuk ke Psikiater

Komisi Pemberanasan Korupsi (KPK) membantah mengenai pernyataan upaya bunuh diri yang dilakukan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Roh

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK: Rohadi Depresi Berat dan Sudah Dirujuk ke Psikiater
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi (memakai baju tahanan). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberanasan Korupsi (KPK) membantah mengenai pernyataan upaya bunuh diri yang dilakukan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Rohadi memang mengalami depresi berat ketika ditahan di lantai sembilan gedung KPK.

"Depresi berat," kata Yuyuk saat dihubungi, Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Sehubungan depresi yang diderita Rohadi, Yuyuk mengatakan Rohadi telah diperiksa dokter.

Dokter juga telah memberikan rujukan kepada Rohadi untuk bertemu psikater.

"Sudah diperiksa dokter dan dirujuk ke psikiater. Surat rujukan sudah diberikan kepada pensihat hukumnya," kata Yuyuk.

BERITA TERKAIT

Rohadi baru bisa menemui psikiater harus menunggu penetapan terlebih dahulu.
Sementara itu Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha juga mengatakan hal yang senada.

Priharsa mengatakan pihaknya tidak pernah menemukan usaha percobaan bunuh diri yang dilakukan Rohadi.

"Kalau secara tindakan tidak pernah. Tapi kalau dalam hati kan kita tidak tahu," kata Priharsa saat dihubungi terpisah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribun, Rohadi gejala depresi memang kerap terjadi pada Rohadi.

Rohadi disebut kadang menangis dan tatapannya kosong.

Sekadar informasi, Rohadi ditahan di Rutan KPK tepatnya di lantai sembilan gedung KPK.

Rutan tersebut hanya memiliki balkon kecil.

Sebelumnya, keinginan Rohadi untuk bunuh diri tersebut diungkapkan kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Rohadi menghadapi tiga penyidikan KPK.

Dia adalah tersangka menerima hadiah atau janji Rp 250 juta terkait pengurusan kasus terdakwa pedangdut Saipul Jamil di PN Jakarta Utara.

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang di PN Jakarta Utara, PN Bekasi dan Mahkamah Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas