Berbeda Pendapat, Dua Hakim Konstitusi Nilai Gugatan Setya Novanto Harus Ditolak
Pandangan berbeda (Decenting Opinion) mengenai gugatan yang dilayangkan Setya Novanto atas pasal rekaman atau penyadapan dalam UU ITE.
Penulis:
Amriyono Prakoso
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua orang Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna dan Suhartoyo mempunyai pandangan berbeda (Decenting Opinion) mengenai gugatan yang dilayangkan Setya Novanto atas pasal rekaman atau penyadapan dalam UU ITE.
Menurut I Dewa Gede Palguna, pemohon merupakan anggota dewan DPR RI yang tidak mempunyai kedudukan hukum yang sah karena anggota dewan dapat mengubah undang-undang melalui revisi Undang-Undang (UU).
"Anggota dewan mempunyai hak yang lain sebagai warga negara karena anggota DPR mempunyai kewenangan lebih untuk merubah undang-undang dan sudah berkali-kali saya berpendirian seperti ini," jelasnya saat membacakan pendapat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/9/2016)
Terlebih menurut Palguna, apa yang dilayangkan mantan ketua DPR mengenai penyadapan atau rekaman yang dilakukan seseorang, telah tertera di dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal senada juga dikatakan Hakim Konstitusi, Suhartoyo yang menjelaskan bahwa apa yang diminta pemohon sudah dituangkan di dalam undang-undang.
"Sehingga saya berpendapat tidak perlu lagi ada yang diterima dan permohonan pemohon dapat ditolak," kata Suhartoyo.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menerima gugatan Mantan Ketua DPR, Setya Novanto.
Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut sebelumnya menggugat soal penyadapan atau perekaman dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca tanpa iklan