Hakim Vonis Dua anak Buah Damayanti Empat Tahun penjara
Menjatukan vonis terhadap Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyanti Edwin masing-masing empat tahun penjara.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatukan vonis terhadap Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyanti Edwin masing-masing empat tahun penjara.
Serta denda Rp 200 juta rupiah subsider dua bulan kurungan penjara.
Julia dan Dessy merupakan rekan mantan Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti,
Hakim menilai, keduanya terbukti ikut menerima hadiah dari Abdul Khoir terkait program aspirasi miliki Damayanti dan Budi Supriyanto.
"Menyatakan terdakwa Dessy Ariyati Edwin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Didik Riyono Putro, Rabu (7/9/2016).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Namun, Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan kedua terdakwa.
Majelis Hakim menilai, Dessy dan Julia telah mengaku bersalah, menyesali perbuatan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan.
Selain itu, keduanya masih muda, sehingga dapat memperbaiki diri dan keduanya masih memiliki tanggungan keluarga.
Majelis Hakim juga menyetujui permohonan keduanya untuk menjadi justice collabolator.
Majelis Hakim menilai Dessy dan Julia bukan pelaku utama dalam perkara korupsi yang melibatkan anggota Komisi V DPR.
"Majelis Hakim berpendapat penetapan Dessy dan Julia sebagai JC adalah tepat, sehingga dapat dijadikan pedoman dalam putusan," kata Hakim Didik Riyono.
Vonis dua anak buah Damayanti ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya mereka dituntut masing-masing lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara.
Atas vonis ini, Julia dan Dessy menyatakan masih pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum.
"Kami menyatakan pikir-pikir," kata Julia sambil terisak.
Dessy dan Julia melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo 65 ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.