Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Aplikasi yang Digunakan Jaringan Prostitusi Kaum Gay

Bahkan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ini Aplikasi yang Digunakan Jaringan Prostitusi Kaum Gay
Theresia Felisiani/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Cyber Crime Bareskrim Polri mengungkap aplikasi yang digunakan jaringan prostitusi muncikari AR dalam menjalankan bisnisnya.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan pada AR, selain berkomunikasi melalui facebook dengan para pelanggannya.

Ternyata mereka juga menggunakan aplikasi ‎Grindr dan bisa didownload di Playstore untuk android.

"Nama aplikasinya Grindr, ada di Playstore," kata Kasubdit Cyber Crime Kombes Himawan Bayu Aji, Rabu (7/9/2016) di Bareskrim Mabes Polri.

Diungkapkan Himawan, dari aplikasi itu bisa diketahui siapa saja korban.

Di dalam aplikasi tersebut, AR memposting foto para korban termasuk profil mereka.

Selain memasukkan biodata, Himawan menduga kemungkinan dalam aplikasi tersebut dilakukan pula komunikasi tawar menawar harga antara AR dengan pelanggannya.

BERITA TERKAIT

Himawan menambahkan sampai saat ini jumlah tersangka tetap tiga orang yakni AR, U dan E.

Bahkan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.

"Ketiganya terus diperiksa secara intensif, masih kita kembangkan pastinya untuk tersangka lain," ucapnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini selain AR Bareskrim ‎juga menetapkan status tersangka pada U dan E yang ditangkap di Pasar Ciawi, Jawa Barat.

U berperan sama dengan AR yakni sebagai muncikari. Keduanya dari jaringan terpisah namun saling berhubungan.

Sementara itu peran E yakni‎ pelanggan dari korban prostitusi dan E membantu AR membuka rekening bank atas nama E untuk menampung semuan hasil kejahatan dari AR.

Atas perbuatannya kini ketiga tersangka ditahan di Bareskrim dan dikenakan pasal berlapis yakni UU ITE, UU Pornografi, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas