Lima Calon Tersangka Kasus Penipuan 177 Jemaah Haji
Kasus penipuan 177 jemaah haji Indonesia yang diamankan saat hendak berangkat haji melalui Filipina terus diusut Bareskrim Mabes Polri.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penipuan 177 jemaah haji Indonesia yang diamankan saat hendak berangkat haji melalui Filipina terus diusut Bareskrim Mabes Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto mengatakan penanganan kasus itu dibagi menjadi lima berkas atau lima perkara terpisah.
"Kasus 177 jemaah haji berkas tersangkanya nanti di-split karena ada lima laporan polisi. Komisi III meminta ini diusut tuntas," kata Agus, Rabu (7/9/2016).
Jenderal bintang satu ini mengaku pengusutan yang dilakukan oleh anak buahnya sudah hampir rampung. Tinggal melakukan gelar perkara terakhir lalu memantapkan penetapan status tersangka.
Bahkan Agus meyakini ada lima calon tersangka di kasus ini. Kelima calon tersangka itu seluruhnya ada di Indonesia, di antaranya ada yang berasal dari pihak travel.
"Kami pasti usut tuntas. Calon tersangka sih sudah ada, hanya saja belum ditetapkan. Kami juga sudah koordinasi dengan kejaksaan soal pemberkasannya," ungkap Agus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.