Marah di Ruang Sidang, Polisi Amankan Edi Darmawan
Lalu, penasehat hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto, segera menginterupsi ucapan Binsar.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Edi Darmawan Salihin, ayah Wayan Mirna Salihin, terlihat bersitegang dengan Yudi Wibowo Sukinto di persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016).
Insiden ini berawal saat ahli Patologi Forensik, Djaja Surya Atmadja, menjelaskan salah satu ciri orang keracunan sianida karena ada lebam mayat dan warna kulit kemerahan.
Ciri itu tidak ditemukan di Wayan Mirna Salihin karena kondisi tubuh korban berwarna kebiruan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter forensik Slamet Purnomo.
Setelah mendengar penjelasan saksi ahli, anggota majelis hakim Binsar Gultom mengatakan wajah Mirna kemerahan. Dia melihat warna kemerahan itu dari foto wajah Mirna di meja majelis hakim.
Lalu, penasehat hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto, segera menginterupsi ucapan Binsar.
"Interupsi, Yang Mulia. Itu tadi Bapak Mirna menaruh di meja. Itu bukan bukti sah. Yang sah adalah berita acara pemeriksaan dokter Slamet," ujar Yudi di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016).
Namun, interupsi Yudi itu membuat Darmawan tersinggung. Di kursi hadirin sidang, dia langsung berdiri. Pada saat itu, Yudi tampak tidak memperhatikan Darmawan.
"Heh Yudi," sebut Darmawan sambil menunjuk Yudi.
Tak beberapa lama kemudian, Darmawan tampak keluar dari ruang sidang bersama aparat kepolisian yang mencoba menenangkan dan menasehatinya.
Menurut Darmawan, insiden itu terjadi karena salah paham. Tetapi segera dapat diselesaikan.
"Tidak. Tidak ada apa-apa cuma salah paham saja. Sudah diselesaikan. Salah paham aja, saya ditegur dia (polisi,-red) saja. Di dalam dia saya disuruh duduk. Terus saya bilang, apa lu. Dia enggak ngerti kalau saya ayah korban," kata Darmawan memberikan keterangan.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.