Arcandra Disebut Pengkhianat, Tidak Pantas Jadi Menteri Lagi
Dalam rapat Menkumham menyebut akan melanggar Undang-undang jika membuat Arcandra menjadi stateless atau tanpa kewarganegaraan.
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menyebut mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar sebagai seorang pengkhianat. Hal tersebut menyusul penetapan status WNI Arcandra oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Pernyataan Benny tersebut dilontarkan saat rapat dengar pendapat dengan Menkumham kemarin.
Dalam rapat Menkumham menyebut akan melanggar Undang-undang jika membuat Arcandra menjadi stateless atau tanpa kewarganegaraan.
"Kalau negara yang buat stateless masuk akal. Dia kan pengkhianat! Yang sudah lama hidup di sini minta kewarganegaraan dipersulit. Ini jelas-jelas pengkhianat, kok tiba-tiba ada peneguhan," kata Benny.
Mendengar ucapan tersebut Menkumham sepertinya tidak terima. Yasonna pun menuturkan bahwa ada banyak anak bangsa yang berada di luar negeri dan tidak semua melepas status WNI-nya.
"Pengkhianatan itu kan belum tentu. Teman-teman diaspora di sana akan sangat tersinggung kalau begitu. Memilih WN negara lain belum tentu pengkhianatan dengan bangsanya," jawab Yasonna.
Benny pun kemudian membalas pernyataan Yasonna dengan mengatakan arti dari pengkhianat yang ia maksud. Menurutnya siapapun berhak untuk menjadi warga negara asing. Namun Arcandra disebut Benny sebagai pengkhianat karena tidak jujur.
"Konteksnya pengkhianatan adalah memberi informasi gelap ke Presiden. Itu pengkhianat. Kalau mau menjadi WN Asing silakan," ujar Politikus Partai Demokrat ini.
Tidak lama Yasonna kemudian berujar bahwa presiden dan pemerintah sama sekali belum mengetahui status dwi kewarganegaraan Arcandra saat pelantikan. Dia juga memastikan bahwa Arcandra tidak mencantumkan status kewarganegaraannya dalam CV yang diberikan kepada pemerintah.
Selesai rapat, Benny kembali menegaskan pernyataannya. Dia mengaku sangat memahami isi UU Kewarganegaraan, sebab dia merupakan ketua Panitia Kerja penyusunan UU itu.
Saat ini Arcandra menurutnya tak bisa kembali menjadi WNI karena berdasarkan undang-undang seseorang yang hendak kembali menjadi WNI harus menunggu waktu selama lima tahun.
"Saya dulu Ketua Panja UU Kewarganegaraan. Jadi saya mengerti, mulai dari pasal 1 sampai selesai. Kalau dia menjadi warga asing seketika itu juga kehilangan WNI-nya," ujar Benny.
Oleh karena tak mengakui status WNI Arcandra, Benny menegaskan akan menolak jika pria kelahiran Padang itu diangkat lagi jadi menteri.
"Nggak bisa, karena dia bukan WNI. Padahal persyaratan dia menjadi menteri wajib WNI. Simpel kok. Tidak ada kepentingan saya di sini. Bukan karena tidak suka, ini soal negara. Tidak bisa dengan pengukuhan itu," ujar Benny.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkkumhan), Yasonna Laoly menegaskan bahwa mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar masih menjadi Warga Negara Indonesia. Keputusan itu diambil setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Arcandra.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, saudara Arcandra Tahar tetap menjadi WNI sesuai dengan prinsip perlindungan maksimum dan non apatride stateless," kata Yasonna.
Menteri asal PDI Perjuangan itu tidak memungkiri bahwa Arcandra pernah memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat. Namun menurutnya, kewarganegaraan Amerika Serikat sudah dilepasnya pada 12 Agustus 2016.
"Archandra sudah kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikat berdasarkan Certificate of Loss of the United States tanggal 12 Agustus 2016 dan disahkan oleh Department State of the United States of America dan Surat US Embassy tanggal 31 Agustus 2016," tuturnya.
Menurut Yasonna, pihaknya sudah mengonfirmasi langsung ke pihak imigrasi Amerika Serikat perihal pencabutan kewarganegaraan Arcandra di negeri Paman Sam tersebut.
Dikatakannya, pada surat konfirmasi 31 Agustus 2016 membenarkan bahwa pria asal Padang, Sumatera Barat itu telah kehillangan kewarganegaraan Amerika Serikat.
"Kami mengirimkan surat secara langsung ke Amerika Serikat. Dirjen Imigrasi membuat berita acara klarifikasi terkait saudara Arcandra," ujarnya.
Tak Perlu Malu
Penetapan status WNI Arcandra Tahar oleh Menkumham memunculkan wacana pria lulusan ITB tersebut akan diangkat lagi menjadi menteri. Anggota Komisi III DPR RI Ruhut Sitompul menilai jika sah Arcandra Tahar diangkat kembali menjadi Menteri ESDM. Ruhut juga berpesan kepada pemerintah tidak perlu malu kalau keputusan terakhir seperti itu.
"Pemerintah nggak perlu malu. Kenapa mesti malu," kata Ruhut.
Ruhut menilai Arcandra masih layak mendapat jabatan Menteri ESDM. Pasalnya walaupun 20 hari menjabat, Ruhut menilai banyak kebijakannya yang menyelamatkan uang negara.
"Bayangkan bos. Orang yang punya prestasi, dia bisa mengurangi operasional sampai demikian triliun, kok kita malu," papar Ruhut.
Ruhut menambahkan, cara kerja Arcandra sudah sejalan dengan Presiden Joko Widodo untuk melakukan efisiensi anggaran di setiap sektor. Karena hal itu Ruhut menilai tidak ada salahnya jika Arcandra kembali jadi Menteri ESDM."Kita mau penghematan enggak? Lihat pak Presiden kita. Kan lagi penghematan habis-habisan," ujar Ruhut.
Tidak Pantas Jadi Menteri Lagi
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai, Arcandra Tahar tidak patut kembali menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral meski telah berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.
"Bahwa kelayakan dia layak, tapi apa dia patut kembali menjadi menteri setelah diberhentikan gara-gara kewarganegaraan?" kata Nasir.
Nasir menilai, Presiden Joko Widodo harus berhitung apabila ingin kembali mengangkat Arcandra. Jangan sampai timbul kesan di masyarakat bahwa Jokowi memaksakan Arcandra harus menjadi menteri.
"Nanti orang akan bertanya kenapa Presiden ngotot menjadikan Arcandra kembali menjadi menteri ESDM," kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Hal serupa disampaikan Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar Adies Kadir. Ia menilai, pemerintah terlalu mengambil risiko jika pada akhirnya kembali mengangkat Arcandra sebagai Menteri ESDM.
Sebab Jokowi juga sebelumnya sudah melakukan blunder dengan menunjuk Arcandra yang berkewarganegaraan AS sebagai menteri.
"Kurang elok, masa sudah diturunkan dinaikkan lagi. Saya rasa Presiden juga akan berpikir sampai situ," ucap Adies.
Ada Kepentingan Besar
Direktur Institut Garuda Nusantara (IGN), Romadhon Jasin menduga ada kepentingan besar yang bermain di belakang layar atas isu kembalinya Arcandra Tahar menjadi Menteri ESDM. Kepentingan itu bisa berasal dari kepentingan asing ataupun kepentingan orang-orang tertentu.
"Ditolaknya gugatan oleh PTUN soal pemecatan Arcandra adalah bukti administratif bahwa pengangkatan Arcandra cacat prosedural dan inkonstitusional," kata Romadhon.
Oleh karena itu dirinya heran dengan wacana Arcandra yang akan balik lagi memimpin Kementerian ESDM. "Kami menduga Ada kepentingan besar yang bermain di belakang layar atas isu kembalinya Arcandra Tahar menjadi Menteri ESDM," tuturnya.
Romadhon berpandangan, mestinya Jokowi menjelaskan alasan kenapa Arcandra dipecat. Sebab, publik punya hak untuk mendengar langsung alasannya dari presiden sebagai penanggungjawab penuh atas persoalan ini.
"Sebanyak 250 juta rakyat Indonesia adalah warga negara istimewa di tanah tumpah darahnya, tidak boleh ada pengistimewaan seseorang hanya untuk meloloskan seorang Archandra," ujarnya.
Soal apakah individu yang diangkatnya menjadi menteri memiliki kompetensi dan keahlian, itu terserah presiden menilainya, sebab itu adalah hak prerogatifnya.
"Tetapi bukanlah hak prerogatif Presiden untuk mengangkat seseorang yang sudah tidak memenuhi persyaratan sesuai Undang-undang," tegasnya.(tribunnews/zulfikar/kompas.com)
Baca tanpa iklan