Franz Magnis: Secara Prinsip Manusia Tidak Dibenarkan Cabut Nyawa Orang
Hukuman dalam bentuk lain itulah yang sepatutnya diberikan kepada terpidana.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar etika dan filsafat Sekolah Tinggi Filsafat Driyakara Franz Magnis Suseno heran dengan adanya kelompok masyarakat yang setuju dengan konsep hukuman mati diterapkan di Indonesia.
"Saya merasa ada sesuatu yang harus diperhatikan. Kita kok gampangan dengan nyawa orang kalau ketemu dengan orang yang tidak segolongan," ujar Franz usai diskusi 'Polemik Hukuman Mati' di Plaza indonesia, Jakarta, Kamis (8/9/2016).
Menurut Franz Magnis, manusia tidak dibenarkan untuk menghilangkan nyawa manusia lain hanya karena dianggap bersalah.
Apalagi jika ini dijadikan suatu hukum yang dimasukkan dalam sistem peradilan.
"Secara prinsip manusia tidak dibenarkan untuk mencabut nyawa orang lain," kata Franz Magnis.
Dia menilai penerapan hukuman mati di Indonesia perlu dihapuskan.
Bagi dia, hukuman mati merupakan bentuk kejahatan yang dilegalkan oleh negara dengan sistem peradilan.
"Mematikan orang atas dasar putusan sistem itu merupakan sebuah kejahatan," kata Franz Magnis.
Dia pun menjelaskan masih ada bentuk hukuman yang lebih pantas dalam memberi efek jera jika dibandingkan hukuman mati.
Hukuman dalam bentuk lain itulah yang sepatutnya diberikan kepada terpidana.
"Hukuman harus diberi dalam bentuk lain. Hukuman mati kalau diberikan, tidak bisa dikembalikan karena orangnya sudah mati. Ini gawat, satu orang pun tidak boleh melakukan," kata Franz.(Dimas Jarot Bayu)