Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Franz Magnis: Secara Prinsip Manusia Tidak Dibenarkan Cabut Nyawa Orang

Hukuman dalam bentuk lain itulah yang sepatutnya diberikan kepada terpidana.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Franz Magnis: Secara Prinsip Manusia Tidak Dibenarkan Cabut Nyawa Orang
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Agamawan, Franz Magnis Suseno memberikan sambutan dalam Peresmian Rumah Perjuangan Griya Gusdur di Jl. Taman Amir Hamzah, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (24/1/2016). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar etika dan filsafat Sekolah Tinggi Filsafat Driyakara Franz Magnis Suseno heran dengan adanya kelompok masyarakat yang setuju dengan konsep hukuman mati diterapkan di Indonesia.

"Saya merasa ada sesuatu yang harus diperhatikan. Kita kok gampangan dengan nyawa orang kalau ketemu dengan orang yang tidak segolongan," ujar Franz usai diskusi 'Polemik Hukuman Mati' di Plaza indonesia, Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Menurut Franz Magnis, manusia tidak dibenarkan untuk menghilangkan nyawa manusia lain hanya karena dianggap bersalah.

Apalagi jika ini dijadikan suatu hukum yang dimasukkan dalam sistem peradilan.

"Secara prinsip manusia tidak dibenarkan untuk mencabut nyawa orang lain," kata Franz Magnis.

Dia menilai penerapan hukuman mati di Indonesia perlu dihapuskan.

Bagi dia, hukuman mati merupakan bentuk kejahatan yang dilegalkan oleh negara dengan sistem peradilan.

BERITA REKOMENDASI

"Mematikan orang atas dasar putusan sistem itu merupakan sebuah kejahatan," kata Franz Magnis.

Dia pun menjelaskan masih ada bentuk hukuman yang lebih pantas dalam memberi efek jera jika dibandingkan hukuman mati.

Hukuman dalam bentuk lain itulah yang sepatutnya diberikan kepada terpidana.

"Hukuman harus diberi dalam bentuk lain. Hukuman mati kalau diberikan, tidak bisa dikembalikan karena orangnya sudah mati. Ini gawat, satu orang pun tidak boleh melakukan," kata Franz.(Dimas Jarot Bayu)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas