Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenhub Cabut Larangan Pengoperasian Angkutan Barang Libur Idul Adha

Kemenhub mencabut larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang pada saat libur hari raya Idul Adha

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Kemenhub Cabut Larangan Pengoperasian Angkutan Barang Libur Idul Adha
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Tol Dalam Kota, Kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (9/9/2016). Jelang libur panjang Hari Raya Idul Adha, kondisi lalu lintas di tol dalam kota dan lingkar luar Jakarta mulai macet disebabkan banyaknya volume kendaraan yang meninggalkan Jakarta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang pada saat libur hari raya Idul Adha, karena kondisi lalu lintas dinilai masih kondusif.

Dirjen Perhubungan Darat ‎Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar mengatakan, Kemenhub telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE.16/AJ.201/DRJD/2016 terkait pencabutan surat edaran terkait larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang pada saat libur panjang hari raya Idul Adha 2016.

‎Alasan pencabutan larangan angkutan barang tersebut, kata Pudji, setelah Kemenhub memperhatikan hasil monitoring dan evaluasi serta koordinasi, kondisi arus lalu lintas pada libur Idul Adha 2016/1437 H yang dipantau pada 9 September 2016 sampai dengan saat ini relatif masih terkendali.




"Hasil tersebut ‎diperoleh bahwa situasi arus lalu lintas dalam keadaan terkendali dan tidak menunjukan adanya peningkatan volume arus kendaraan yang signifikan," tutur Pudji dalam keterangan resminya, Jakarta, Sabtu (10/9/2016).

Walau ‎berdasarkan kondisi arus lalu lintas yang masih terkendali, menurut Pudji, pihak-pihak terkait tetap perlu menjaga kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan baik untuk angkutan orang maupun angkutan barang.

"Selanjutnya, untuk pengendalian situasi operasional dilapangan dilaksanakan oleh Polri," ucap Pudji.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan pada 2 September 2016 mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE.15/AJ.201/DRJD/2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2016 / 1437 H .

BERITA TERKAIT

Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor : SE.16/AJ.201/DRJD/2016, maka surat edaran pelarangan pengoperasian kendaraan angkutan barang tersebut dinyatakan tidak berlaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas