Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terpidana Percobaan Boleh Mencalonkan Kepala Daerah di Pilkada 2017

Menurut Hadar, pencalonan terpidana percobaan oleh partai politik tidak melanggar undang-undang.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Terpidana Percobaan Boleh Mencalonkan Kepala Daerah di Pilkada 2017
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Plt Ketua KPU Hadar Nafis Gumay 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat  (RDP) antara Kemendagri, Penyelenggara Pemilu dan DPR dipituskan bahwa seseorang yang dinyatakan sebagai terpidana percobaan masih dapat mengikuti Pilkada Serentak 2017.

Komisioner KPU, Hadar Nafis ,mengatakan bahwa hal itu merupakan hasil dari perdebatan yang alot hingga akhirnya keputusan tersebut keluar.

"Iya semalam ditetapkan terpidana percobaan bisa mengikuti pilkada. Jadi nanti mereka boleh mendaftar asalkan percobaan. Kalau dikurung penjara, tidak boleh," jelas Hadar  saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (11/9/2016).

Meski mempunyai argumen yang berbeda, Hadar menjelaskan bahwa posisi KPU saat ini tidak dapat berbuat banyak karena ada aturan yang mengikat di dalam Pasal 9A UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Serentak.

Menurut Hadar, pencalonan terpidana percobaan oleh partai politik tidak melanggar undang-undang.

Pasalnya, peraturan tidak menyebutkan hal tersebut, hanya menyatakan bekas terpidana kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba yang tidak boleh mencalonkan diri di pilkada.

"Jadi memang tidak melanggar undang-undang, karena memang belum ada di peraturan. Tapi kami tetap mempunyai pandangan yang berbeda," kata dia.

Berita Rekomendasi

Selama ini KPU berpendapat bahwa terpidana tetaplah orang yang bersalah dan mempunyai masalah dengan hukum. Baik terpidana kurungan maupun terpidana percobaan.

Hal itu dijelaskan dari Pasal 14a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebut hukuman percobaan juga merupakan jenis pidana.

KPU dalam masukkannya mengatakan bahwa orang yang mempunyai masalah dengan hukum, tidak boleh mencalonkan diri untuk menjadi kepala daerah di pilkada serentak.

Namun begitu Komisi II menganggap hukuman percobaan belum mempunyai hukum tetap karena belum menjalankan seluruh percobaan tersebut.

"Kami tidak bisa berbuat banyak. Ya akan tetap kami rumuskan bagaimana nantinya," kata Hadar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas