Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakapolri : Total Tersangka Penipuan Haji Bertambah Jadi 8 Orang

Wakapolri Komjen Syafruddin mengatakan jumlah tersangka bertambah dari tujuh menjadi delapan orang.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Wakapolri : Total Tersangka Penipuan Haji Bertambah Jadi 8 Orang
TRIBUNNEWS.COM
?Wakapolri, Komjen Syafruddin memastikan perayaan Idul Adha, Senin (12/9/2016) di seluruh Indonesia berlangsung aman, hikmat dan kondusif. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah tersangka kasus penipuan177 calon jemaah haji asal Indonesia yang diamankan saat hendak berangkat haji melalui Filipina bertambah.

Wakapolri Komjen Syafruddin mengatakan jumlah tersangka bertambah dari tujuh menjadi delapan orang.

"‎Saat ini ada delapan tersangka yang sudah ditetapkan oleh Bareskrim dan masih terus dikembangkan," ujar Syafruddin, Senin (12/9/2016) di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan.

Jenderal bintang tiga ini melanjutkan dalam menangani kasus ini, pihaknya terus bekerja sama dengan otoritas dan kepolisian di Filipina.

Adanya kunjungan dari Presiden Filipina ke Indonesia beberapa hari lalu, diungkapkan Syafruddin makin membuat baik penanganan kasus haji.

Lebih lanjut, Kabareskrim Komjen Ari Dono juga mengamini adanya penambahan tersangka di kasus tersebut. Bahkan menurut Ari Dono, jumlah tersangka akan terus bertambah mengingat berdasarkan informasi sudah ada ratusan jemaah yang juga berangkat melalui Filipina.

Berita Rekomendasi

"Ini dikembangkan terus, termasuk yang data 600-700 jemaah haji yang berangkat dari Filipina," tambahnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Otoritas Filipina menetapkan lima tersangka. Sementara Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka dari lima agent travel yang memberangkatkan calon jemaah.

Atas perbuatannya ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999, Pasal 64 dan 63 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji No 13 tahun 2008, dan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Caption : Wakapolri Komjen Syafruddin ‎saat salat Idul Adha, Kamis (12/9/2016) di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas