Ketua Pansus Undang-Undang Terorisme Minta PPATK Awasi Dana Densus 88 dan BNPT
"Kami minta pendalaman adanya dugaan aliran dana diluar APBN ke BNPT dan Densus 88,"
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Tindak Pidana Terorisme M Syafii meminta Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengawasi aliran dana asing ke BNPT dan Densus 88 Antiteror.
"Kami minta pendalaman adanya dugaan aliran dana diluar APBN ke BNPT dan Densus 88," kata Syafii ketika dikonfirmasi, Selasa (13/9/2016).
Syafii mengatakan pendapat tersebut muncul usai kasus terduga teroris Siyono.
Dimana, keluarga Siyono diberikan uang sebesar Rp 100 juta oleh Densus 88.
Menurut Syafii, uang tersebut bukan berasal dari APBN.
"Itu berasal darimana? Kami mau polisi profesional dalam melindungi segala tumpah darah, padahal ditengarai fakta mereka yg dituduh teroris itu masih ada campur tangan asing," kata Politikus Gerindra itu.
Pansus, kata Syafii ingin mengawasi standar operasional prosedur (SOP) dan aliran dana yang masuk ke Densus 88.
Sedangkan untuk pengawasan terhadap calon teroris sudah diatur dalam UU.
"Lalu bagaimana aliran dana diluar APBN diberikan kepada Densus. Kan infornya mereka yang membantu, mereka itu siapa?" tanya Syafii.
Syafii menilai UU tentang PPATK tak perlu penambahan kewenangan.
Ia hanya menginginkan PPATK bekerja dengan profesional.
"Jangan hanya awasi aliran dana ke calon teroris tapi ke aparat harus diketahui. Enggak boleh aparat yang digaji dengan ua ng negara lakukan pekerjaan dengan bantuan asing," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.