Pansus UU Terorisme: Jangan Cuma Dana Teroris, PPATK Juga Harus Awasi Aliran Dana Densus 88 dan BNPT
"Kami minta pendalaman adanya dugaan aliran dana diluar APBN ke BNPT dan Densus 88," kata Syafi'i
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Tindak Pidana Terorisme M. Syafi'i meminta Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) agar juga mengawasi aliran dana asing ke Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT dan aliran dana ke Densus 88 Antiteror bentukan Mabes Polri.
"Kami minta pendalaman adanya dugaan aliran dana diluar APBN ke BNPT dan Densus 88," kata Syafi'i ketika dikonfirmasi, Selasa (13/9/2016).
Syafi'i mengatakan pendapat tersebut muncul usai kasus terduga teroris Siyono. Dimana, keluarga Siyono diberikan uang sebesar Rp100juta oleh Densus 88. Menurut Syafi'i, uang tersebut bukan berasal dari APBN.
"Itu berasal darimana? Kami mau polisi profesional dalam melindungi segala tumpah darah, padahal ditengarai fakta mereka yg dituduh teroris itu masih ada campur tangan asing," kata Politikus Gerindra itu.
Pansus, kata Syafi'i ingin mengawasi standar operasional prosedur (SOP) dan aliran dana yang masuk ke Densus 88. Sedangkan untuk pengawasan terhadap calon teroris sudah diatur dalam UU.
"Lalu bagaimana aliran dana diluar APBN diberikan kepada Densus. Kan infornya mereka yang membantu, mereka itu siapa?"tanya Syafi'i.
Syafi'i menilai UU tentang PPATK tak perlu penambahan kewenangan. Ia hanya menginginkan PPATK bekerja dengan profesional.
"Jangan hanya awasi aliran dana ke calon teroris tapi ke aparat harus diketahui. Enggak boleh aparat yang digaji dengan ua ng negara lakukan pekerjaan dengan bantuan asing," katanya.