Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan DPRD DKI Dihadirkan Jadi Saksi Sanusi Besok

"Betul para anggota DPRD akan dipanggil sebagai saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK,"

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pimpinan DPRD DKI Dihadirkan Jadi Saksi Sanusi Besok
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Muhammad Sanusi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi dengan terdakwa mantan Anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi, Rabu (14/9/2016) besok.

Dalam beberapa sidang sebelumnya sejumlah saksi sudah dihadirkan.

Diantaranya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, bos Agung Sedayu Group Aguan Sugianto, dan Richard Halim Kusuma hadir bersaksi.

Kini giliran pihak DPRD DKI yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk bersaksi.

Mereka diantaranya Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dan Wakil Ketua DPRD Mohamad Taufik.

"Betul para anggota DPRD akan dipanggil sebagai saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK," kata Krina Murti penasihat hukum Sanusi saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (13/9/2016).

Krisna berharap dalam sidang besok, keterangan saksi yang disampaikan kolega Sanusi di DPRD DKI itu dapat membantu dakwaan Jaksa.

BERITA REKOMENDASI

Terutama untuk meringankan Sanusi.

"Saya yakin apa yang disampaikan kawan-kawan DPRD dapat membantu klien kami, dan tentunya tidak asal ngarang seperti yang disampaikan Pak Gubernur Ahok saat memberikan keterangan sebagai saksi kemarin," kata Krisna.

"Jadi kami tunggu saja keterangan kesaksian mereka. Semoga persidangan dapat berjalan dan lancar," tambah Krisna.

Seperti diketahui, Sanusi didakwa terima suap Rp2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja melalui Trinanda Prihantoro.

Uang diberikan sebagai imbalan agar Sanusi mampu mengubah pasal tambahan kontribusi yang tercantum dalam Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).


Perbuatan Sanusi melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian, adik Wakil Ketua DPRD DKI, M. Taufik itu didakwa melakukan pencucian uang sejumlah Rp45.287.833.773 dan USD10 ribu yang diantaranya berasal dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan terkait pekerjaan di Dinas Tata Air Pemprov DKI.

Atas perbuatannya itu, terdakwa Sanusi diancam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas