Jampidum Kejagung Beri Saran ke JPU Kasus Kopi Sianida
Dia pun meminta agar publik tidak cepat menyimpulkan persidangan yang disiarkan langsung oleh beberapa televisi.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Noor Rahmat meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus konsisten dalam menuntut terdakwa Jessica Kumala Wongso.
"Saran saya konisiten dengan komitmennya akan membuktikan dakwaannya itu," kata Noor dalam pernyataannya, Rabu (14/9/2016)
Noor menuturkan, jaksa harus kuat bertempur dalam persidangan agar tuntutan Kejaksaan dapat dikabulkan hakim.
"Dia tetap , dia kan jaksa itu fungsinya adalah, ketika dia mendakwakan si A berbuat A, kemudian dia harus membuktikan, buktinya apa yang didakwakan itu sesuai fakta persidangan, tetep, dia akan fight untuk buktikan dakwaannya itu," tegasnya.
Dia pun meminta agar publik tidak cepat menyimpulkan persidangan yang disiarkan langsung oleh beberapa televisi.
"Mengambil sisi yang hanya sekelumit, ini jangan menyimpulkan seperti itu nggak boleh, lihat dulu perkembangannya," tuturnya.
"Kita kan bukan ke opini, kita ke fakta persidangan, faktanya apa. Nanti jaksa akan menyimpulkan dalam tuntutan, baru hakim akan memutuskan," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.