Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Garap Keterangan Direktur PT Billy Indonesia Lengkapi Berkas Penyidikan Nur Alam

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Direktur PT Billy Indonesia Distomy Lasimon terkait penyalahgunaan wewenang gubernur Sulawesi Tenggara.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Garap Keterangan Direktur PT Billy Indonesia Lengkapi Berkas Penyidikan Nur Alam
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Direktur PT Billy Indonesia Distomy Lasimon terkait penyalahgunaan wewenang gubernur Sulawesi Tenggara dalam mengeluarkan izin usaha pertambangan.

Distomy kembali akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nur Alam)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarat, Rabu (14/9/2016).

PT Billy diduga berafiliasi dengan PT Anugrah Harisma Barakah.

Perusahaan tersebut mendapat IUP untuk menambang nikel di Konawe dan Buton.
Sayangnya, penambangan tersebut juga dilakukan di kawasan hutan lindung.

Nur Alam pun menurunkan status hutan tersebut dari hutan lindung menjadi hutan produksi.

Berita Rekomendasi

Selain PT Anugrah, PT Billy Indonesia juga mendapatkan izin usaha pertambangan di hutan lindung seluas 2,2 ha.

Selain memeriksa Distomy, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya.

Para saksi tersebut antara lain pegawai PT Untung Anaugi Abraham Untung, Goerge Hutama Riswantyo dari PT Ginovalentino Bali, administrasi PT Terminal Motor Vivi Marliana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas