DPD Usulkan Amandemen Kelima Terhadap UUD 1945
"Peningkatan kewenangan DPD RI harus dimaknai sebagai tuntutan yang dinamis dalam membangun mekanisme checks and balances dalam lembaga parlemen"
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Kelompok DPD di MPR RI, John Pieris mengatakan, pihaknya menyatakan dukungan terhadap amandemen kelima Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya untuk penataan kewenangan DPD RI.
Kajian tersebut dilakukan berdasarkan Rekomendasi MPR RI Tahun 2009-2014 atas desakan masyarakat yang masih merasakan perlunya penyempurnaan terhadap konstitusi Negara Republik.
Dukungan untuk dilaksanakannya Amandemen Kelima UUD 1945 ini berdasarkan hasil kesepakatan bersama pada Sidang Pleno Kelompok DPD di MPR RI pada Kamis, (15/9/2016) di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Dalam dukungannya untuk amandemen kelima UUD NRI Tahun 1945, secara khusus Kelompok DPD di MPR RI telah menyepakati, untuk mendorong dilakukannya penataan kewenangan DPD RI dalam bingkai penguatan daerah yang selama ini masih dirasakan tidak seimbang dengan kewenangan yang ada pada DPR RI.
"Peningkatan kewenangan DPD RI harus dimaknai sebagai tuntutan yang dinamis dalam membangun mekanisme checks and balances dalam lembaga parlemen dan memperkuat representasi daerah dalam tataran politik nasional," kata John di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15/9/2016).
John menuturkan, selama ini DPD RI memiliki fungsi dan kewenangan yang sangat terbatas sehingga kurang dapat berperan secara maksimal dalam mendorong pembangunan di daerah.
Padahal, gagasan utama pembentukan DPD RI adalah sebagai upaya konstitusional untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah dalam konteks politik nasional.
"Serta dalam pengambilan keputusan agenda politik bangsa, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan dan pembangunan daerah," ujar John.
Dalam sidang Pleno Kelompok DPD di MPR ini, Penasihat Kelompok DPD RI, GKR Hemas menyebutkan bahwa masa 14 tahun dianggapnya telah cukup untuk mengevaluasi hasil perubahan konstitusi.
"Masa adaptasi terhadap Undang Undang Dasar Tahun 1945 hasil amandemen pasca reformasi telah dilewati, dan sudah saatnya untuk melakukan perbaikan, terutama hubungan antar lembaga DPR dan DPD RI agar terbangunnya sistem check and balances antar kedua lembaga ini," kata Hemas.