Menko PMK: Semua Apotek Harus Penuhi Standar
Puan Maharani telah meminta Kemendagri untuk membuat dan mengirim surat edaran terkait hal tersebut.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap pelaku pengedar obat illegal. Semua apotek rakyat yang semula disediakan untuk menyediakan obat murah bagi masyarakat akan dicabut ijinnya.
Semua apotek harus memenuhi standar apotik yang umum dalam jangka waktu enam bulan ke depan. Karena itu, Peraturan Menteri Kesehatan (Pemenkes) 284/MENKES/SK/III/2007 tentang Apotek Rakyat akan dikaji kembali oleh Kemenkes.
“Kalau Permenkes dicabut, otomatis nanti ijin apotek rakyat juga dicabut. Mereka harus memperbaiki diri agar memenuhi syarat sebagai apotek,” kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani, usai memimpin rapat koordinasi terkait masalah obat illegal di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Teknis pencabutan ijin tersebut akan dilakukan oleh Kemenkes yang berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Eksekusi pencabutannya akan dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda) setempat.
Puan Maharani telah meminta Kemendagri untuk membuat dan mengirim surat edaran terkait hal tersebut. Dengan demikian masalah obat illegal tidak terulang di kemudian hari.
Selain itu, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) diminta untuk bersinergi satu sama lain guna memastikan mana saja obat yang dinyatakan illegal dan palsu tersebut. Dari hasil inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Pramuka, Jakarta Timur dan juga Balaraja, Banten, jelas Puan Maharani, ditemukan sejumlah obat yang illegal dan juga palsu.
Obat illegal adalah yang tidak sesuai kadar dan standar mutunya. Beberapa di antaranya juga ditemukan, ada yang memang baru dibuat, ada yang sudah kedaluwarsa tetapi dibuat kemasan baru, dan ada juga yang merupakan hasil oplosan.
“Ini masalah yang rumit, kompleks, sehingga memang tidak bisa selesai dalam sekali pertemuan saja,” tegas Puan Maharani.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri Kesehatan, Nilla F Moeloek, Kepala BPOM, Penny K. Lukito, Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Novendri Rustam, dan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.
Pengusatan peredaran obat illegal dan palsu, tambah Puan Maharani, dimulai dari asal usul bahan bakunya, apakah impor atau dari tempat lain. Pada bungkusan obat juga tertera nama produsen pabrik obat. Aparat penegak hukum bersama BPOM dan IAI harus menelusuri hal tersebut, apakah benar produsen obat seperti yang tertera pada bungkusan obat atau tidak.
“Jadi ada masalah penegakan hukumnya. Selain juga kita meminta partisipasi masyarakat untuk menyampaikan kepada pihak berwenang jika ditemukan di lapangan,” kata Puan.
Kepala BPOM, Penny K Lukito, mengatakan beberapa jenis obat sudah dilakukan uji laboratorium oleh pihaknya. Hasilnya, sejumlah obat yang ditemukan dalam sidak di beberapa lokasi, katanya, standar mutu di bawah batas normal. Umumnya obat illegal adalah obat keras, yakni yang bisa menimbulkan halusinasi dan obat penenang.
Ia mengatakan pihaknya sudah memperingatkan apotik rakyat sejak lama. Karena itu, pihaknya menunggu pencabutan Permenkes yang mengatur masalah izinnya. “Kalau memang mereka (apotik rakyat-red) tidak lakukan perbaikan, ya akan dicabut izinnya. Tidak ada pilihan lain,” tegas Penny K. Lukito.
Menkes Nilla F Moeloek mengungkapkan ada dua hal yang harus dilakukan dalam menangani masalah obat illegal dan palsu, yakni penengakan hukum dan edukasi terhadap masyarakat. Penegakan hukum dilakukan oleh aparat penegakan hukum. Sementara masyarakat perlu diberi pengetahuan untuk mendapatakan obat dari tempat dan sumber yang tepat. “Kita harus bekerja sama untuk mendapatkan hal yang baik,” katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.