Pansus Undang-Undang Terorisme Minta Pelibatan TNI Tak Perlu Dipersoalkan
Supiadin Aries Saputra meminta pelibatan TNI dalam operasi penumpasan terorisme tak perlu dipermasalahkan.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Pansus RUU Terorisme Supiadin Aries Saputra meminta pelibatan TNI dalam operasi penumpasan terorisme tak perlu dipermasalahkan.
Apalagi, satu tugas TNI memberantas terorisme.
"Seolah-olah kesan tugas Polri diambil alih, jangan ada kesan berebut lahan," kata Supiadin saat mengunjungi redaksi Tribunnews.com, Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Supiadin mencontohkan pelibatan TNI dalam operasi Tinombala di Poso, Sulawesi Tengah.
Dimana, medan operasi penumpasan kelompok teroris di kawasan tersebut berada di hutan.
"Sementara polisi tidak ada teknis perang hutan. Sama seperti yang mengetahui seluk beluk laut ya Denjaka. Sementara udara Den Bravo," kata Politikus NasDem itu.
Ia menyebu ada tiga model operasi yang sedang dibahas dalam Pansus RUU Terorisme.
Model pertama, Polri dan TNI diberi areal operasi penumpasan terorisme.
Model kedua, Polri dan TNI melakukan operasi gabungan dibawah pimpinan Polri.
Ketiga, operasi penumpasan terorisme oleh aparat TNI.
"Jadi jangan berebut cari nama, terpenting teroris secepatnya ditumpaskan," kata Anggota Komisi I DPR itu.
Mengenai penangkapan anggota teroris oleh aparat TNI, Supiadin menilai hal tersebut tidak bertentangan dengan KUHP.
Sementara proses hukum tetap dilakukan Polri.
Karena dalam KUHP menyatakan setiap orang wajib mencegah dan dapat menangkap pelaku tindak pidana.
Tetapi tidak boleh melakukan proses hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.