Freddy Budiman Pakai Modus Tukar Kepala
Tim Pencari Fakta (TPF) gabungan Polri tidak menemukan aliran dana Rp 90 miliar bisnis narkoba Freddy Budiman
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pencari Fakta (TPF) gabungan Polri tidak menemukan aliran dana Rp 90 miliar bisnis narkoba Freddy Budiman ke pejabat di Mabes Polri.
Tim justru menemukan adanya modus 'tukar kepala' dari Freddy Budiman yang membuat seorang pemilik showroom mobil, Tedja Harsono, diperas hinga sang istri diajak kencan oknum jaksa.
"Dia mengatakan, jaksa minta uang dan meminta istrinya ke karaoke segala macam," beber anggota TPF Polri, Effendi Gazali, dalam rilis temuan dugaan aliran dana bisnis narkoba Freddy Budiman ke oknum penegak hukum, di STIK, Jakarta, Kamis (15/9).
Effendi menceritakan, dalam rangka pencarian fakta terkait pengkauan Ketua Konstras Haris Azhar tentang testimoni Freddy Budiman, dirinya dan dua anggota TPF meminta keterangan sejumlah narapidana di Lapas.
Di antaranya mendatangi Tedja yang menjalani hukuman mati di Lapas Narkoba Cipinang, Jakarta Timur. Dalam pertemuan itu, Tedja menceritakan bagaimana sampai dirinya divonis hukuman mati dan dikurung di sel.
Tedja bercerita dirinya merupakan pemilik showroom mobil dan Freddy merupakan salah satu konsumen. Suatu hari, Freddy meminta bantuannya untuk menemui seseorang di sebuah restauran di Jalan Tongkol, Pademangan, Jakarta Utara.
Dan Freddy memintanya untuk mengaku sebagai orang yang bernama Rudi.
Apes, justru sore itu Tedja ditangkappolisi karena diduga menjadi kaki tangan Freddy Budiman terkait penyelundupan 1,4 juta pil ekstasi asal China.
Tedja merasa dijebak oleh Freddy. Dan Freddy pun lepas tangan dengan tidak mengklarifikasi fakta sebenarnya. "Jadi, Freddy Budiman meminta orang ini untuk mengaku bernama Rudi.
Disampaikan, 'Anda, tolong sekali saja bertemu dengan orang tertentu di restauran di Jalan Tongkol, tapi nanti anda mengenalkan nama Anda sebagai Rudi yah'. Dia nggak tahu," kata Effendi.
Menurut Effendi, modus yang dipakai oleh Freddy ini disebut dengan istilah 'Tukar kepala'. "Ini yang dikenal dengan nama strategi tukar kepala. Jadi, orang disuruh mengaku nama tertentu, nanti orang lain yang sebenarnya mempunyai nama itu akan lepas," tegas Effendi.
Semula, polisi hanya memeriksanya sebagai saksi atas kasus impor jutaan pil ekstasi dari Freddy. Namun, berikutnya ia ditetapkan sebagai tersangka. "Jadi, dia merasa tanpa bantuan sama sekali dari Freddy Budiman.
Freddy Budiman sama sekali tidak mengklarifikasi hal yang sebenarnya disuruhnya. Tapi, yang lain mengakui, membela dan menyatakan bahwa orang ini tidak tahu sama sekali. Dia hanya diminta mengaku bernama Rudi," jelasnya.
Nasib sial dan penderitaan Tedja itu belum seberapa. Sebab, berikutnya dia menjadi bahan perasan oknum jaksa dengan timbal balik tuntutan hukuman ringan.
Bahkan, istri Tedja diminta oleh oknum jaksa tersebut untuk menemaninya bersenang-senang di sebuah tempat karaoke lantaran tak mampu membayar sejumlah uang yang diminta oknum jaksa.
"Ini dia ditambah lagi dengan seorang jaksa yang meminta uang dengan jumlah tertentu kepada orang ini agar pasalnya diubah. Minta uangnya kecil. Yang artinya, pasalnya (tuntutan) nggak penting-penting banget," bebernya. "Bahkan jaksa minta istri orang ini untuk menemeninya di karaoke," sambungnya.
Rupanya, oknum jaksa tersebut menganggap pemberian sejumlah uang plus 'service' sang istri belum mencukupi dari uang yang dimintanya.
Akhirnya, oknum jaksa tersebut tak mengubah pasal tuntutan dengan ancaman hukuman mati. "Akhirnya yang terjadi adalah, orang ini dijatuhi hukuman mati," lanjut Effendi.
Temuan TPF, diketahui foto orang yang bernama Rudi selaku jaringan Freddy Budiman juga tidak cocok dengan wajah Tedja.
Kasus Tedja ini ditangani oleh BNN. Namun, temuan dugaan pemerasan dan penjebakan terhadap Tedja ini juga tengah didalami oleh KonstraS.