Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung: Yang Gatal di Kepala yang Digaruk di Kaki, Iya Kan?

Indonesia tengah berperang melawan narkobadan Kejaksaan Agung RI merupakan salah satu pihak yang ikut memerangi narkoba.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jaksa Agung: Yang Gatal di Kepala yang Digaruk di Kaki, Iya Kan?
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Jaksa Agung HM Prasetyo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia tengah berperang melawan narkobadan Kejaksaan Agung RI merupakan salah satu pihak yang ikut memerangi narkoba.

Begitu kata Jaksa Agung RI HM. Prasetyo kepada wartawan, di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan (16/9/22016).

Namun ditengah-tengah peperangan melawan narkoba itu, muncul isu bahwa ada oknum kejaksaan yang ikut menuai untung dari jaringan pengedar narkoba.

"Kita sedang bersemangat memerangi narkoba. Jangan ada isu-isu atau ada berbagai macam dugaan temuan-temuan seperti itu, yang tentunya perlu dibuktikan," ujar Prasetyo.

Yang perlu dibuktikan , kata Prasetyo, adalah temuan dari Tim Pencari Fakta (TPF) bentukan Polri untuk menelusuri keterlibatan aparat penegak hukum di jaringan gembong narkoba Freddy Budiman.

Salah seorang anggota tim, Effendi Ghazali, membeberkan bahwa ada oknum Jaksa yang memeras seseorang bernama Tedja, yang diduga bagian dari jaringan Freddy lalu memaksa istri Tedja untuk menemaninya karaoke.

Jaksa Agung mengingatkan bahwa jangan sampai dugaan soal keterlibatan Jaksa itu mengalihkan perhatian masyarakat dari kasus sebenarnya, yakni maraknya peredaran narkoba yang saat ini tengah diperangi bersama-sama.

Berita Rekomendasi

"Yang gatal di kepala yang digaruk di kaki. Iya kan? Hingga akhirnya yang gatel sebenarnya tidak berhenti, bagian tubuh lain justru luka karena digaruk dengan nakal," kata Prasetyo.

Untuk menjawab hasil temuan TPF bentukan Polri itu, rencanannya Kejaksaan Agung akan membentuk TPF  dengan mengajak Effendi Ghazali dan orang pertama yang menuding ada aparat yang terlibat di jaringan Freddy Budiman, yakni Haris Azhar.

TPF bentukan kejaksaan itu akan menjawab hasil TPF bentukan Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas