Kapolri Belum Ambil Sikap Soal Laporan Haris Azhar
"Nanti kan ada mekanisme restorativ justice, dan mekanisme penegakan hukum juga bisa dilakukan. Nanti dilihat apakah dengan cara restorativ justice a
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Investigasi Polri sudah selesai bekerja dan hasilnya tidak ditemukan adanya aliran dana sebesar Rp 90 miliar dari Freddy Budiman kepada pejabat Mabes Polri.
Hingga kini Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian belum memutuskan bagaimana kelanjutan dari nasib laporan Koordinator KontraS, Haris Azhar.
Seperti diketahui, Haris Azhar dilaporkan tiga institusi yakni Polri, BNN, dan TNI ke Bareskrim atas penyebaran informasi melalui media sosial atau UU ITE.
"Nanti kan ada mekanisme restorativ justice, dan mekanisme penegakan hukum juga bisa dilakukan. Nanti dilihat apakah dengan cara restorativ justice atau bagaimana," kata Tito, Jumat (15/9/2016) di Mabes Polri.
Untuk diketahui, restorativ justice adalah pemulihan rasa keadilan, semisal Haris Azhar meminta maaf kepada Polri maka ada pertimbangan dari Polri untuk mencabut laporannya.
Sayangnya Tito enggan menyimpulkan secara dini, apakah perkara Haris di Bareskrim berlanjut atau tidak.
"Apa kasus ini bisa berlanjut ke ranah ITE atau tidak, saya ulangi ITE ya, bukan pencemaran nama baik. Itu nanti lihat setelah saya membaca keseluruhan hasil tim," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.