PDI-P Juga Tak Setuju Aturan Terpidana Hukuman Percobaan Boleh Ikut Pilkada
"Saya juga sudah intensif berkomunikasi dengan Pemerintah dan fraksi lain di Komisi II."
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Arif Wibowo menyatakan partainya tetap akan mendesak agar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memperbolehkan terpidana hukuman percobaan mencalonkan diri direvisi.
Politisi PDI-P yang juga duduk di Komisi II DPR itu menilai putusan Komisi II dan KPU dalam rapat konsultasi terkait PKPU pencalonan jelas melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Menurut Arif, dalam pasal 7 ayat 2 butir g, seseorang yang sedang menyandang status terpidana meski percobaan, tetap tak berhak mencalonkan diri kecuali tindak pidana ringan karena kealpaan atau karena pidana yang bersifat politis.
"Kami dari PDI-P masih mendesak Pemerintah, fraksi lain, dan pimpinan Komisi II untuk meninjau kembali putusan PKPU pencalonan. Sebab selama dia melakukan terpidana di luar kealpaan dan politis, meski dihukum percobaan dia tetap tak boleh mencalonkan diri," kata Arif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Dia mengatakan sebelum masuk masa pendaftaran pasangan calon pada 21 September mendatang, PDI-P akan terus mendesak agar Pemerintah dan Komisi II mengadakan rapat kembali terkait PKPU tersebut.
"Saya juga sudah intensif berkomunikasi dengan Pemerintah dan fraksi lain di Komisi II. Dari hasil komunikasi yang sudah dilakukan, ada kemungkinan untuk mengadakan rapat kembali, tunggu saja," lanjut Arif.
Sebelumnya, Komisi II bersama KPU memperbolehkan terpidana hukuman percobaan mencalonkan diri di pilkada dalam PKPU pencalonan. Awalnya, KPU tak sepakat dengan usulan Komisi II tersebut.
Namun, rapat konsultasi KPU dalam penyusunan PKPU bersama DPR bersifat mengikat maka KPU wajib mengikuti usulan itu. Namun, beberapa fraksi seperti PDI-P, PAN, dan Demokrat tetap menolak putusan tersebut dan mendesak agar PKPU tersebut direvisi.
Penulis: Rakhmat Nur Hakim
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.