Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sita Uang Rp 100 Juta Dari Kamar Ketua DPD Irman Gusman

"Mohon maaf itu diambil dari dalam kamar tidur yang bersangkutan,"

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Sita Uang Rp 100 Juta Dari Kamar Ketua DPD Irman Gusman
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Bukti uang suap Rp 100 juta untuk Irman Gusman ditunjukan petugas KPK, Sabtu (17/9/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Ketua DPD RI Irman Gusman telah menerima uang Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.

Uang tersebut diterima Irman dari Xaveriandy di rumah dinasnya, Sabtu (17/9/2016) dini hari.

"Mohon maaf itu diambil dari dalam kamar tidur yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK, La Ode Muhamad Syarif saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Sabtu (17/9/2016).

Menurut Syarif, Tim penyidik KPK memang menunggu hingga uang tersebut diserahkan.

Awalnya, KPK telah mengintai kedatangan Xaveriandy bersama istrinya Memi dan adiknya Willy Sutanto.

"Penyidik KPK menunggu si pemberi setelah keluar dari dalam rumah dan dari dalam rumah itu yang bersangkutan ditangkap di mobilnya," ungkap Syarif.

Berita Rekomendasi

Tim penyidik KPK kemudian meminta kepada Xaveriandy untuk menemani untuk menangkap Irman Gusman.

"Dimintakan lagi kepada yang bersangkutan untuk menemani penyidik KPK masuk. Setelah itu penyidik KPK meminta uang yang sudah diterima oleh yang bersangkutan," kata Syarif.

Uang tersebut diduga pengurusan kuota gula impor yang diberikan Badan Urusan Logistik (Bulog) kepada CV SB tahun 2016 untuk Sumatera Barat.

KPK telah menetapkan Xaveriandy dan Memei sebagai pemberi dan Irman Gusman sebagai penerima suap.

Kepada Irman, KPK menjerat Irman Gusman Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Sebagai pemberi Xaveriandy dan Memi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas