Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PBNU Minta Koruptor Dimiskinkan

Dirinya menjelaskan hal tersebut berdasar pada tertangkapnya Ketua DPD, Irman Gusman dalam operasi tangkap tangan oleh KPK

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in PBNU Minta Koruptor Dimiskinkan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPD RI Irman Gusman keluar dari gedung KPK Jakarta menuju ke mobil tahanan KPK usai diperiksa, Sabtu (17/9/2016). Irman Gusman ditahan KPK bersama tiga orang lainnya setelah terkena OTT terkait dugaan suap kebijakan kuota gula impor tersebut KPK juga mengamanakan lima orang dan uang sebesar Rp 100 juta.. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua PBNU Bidang Hukum, Robikin Emhas meminta kepada penyelenggara pemerintah untuk memiskinkan koruptor baik yang tertangkap oleh KPK ataupun aparat penegak hukum lainnya.

Dirinya menjelaskan hal tersebut berdasar pada tertangkapnya Ketua DPD, Irman Gusman dalam operasi tangkap tangan oleh KPK pada Jumat (16/9) malam.

"Muktamar Nahdlatul Ulama selain merekomensikan agar dilakukan pemiskinan menyeluruh terhadap pelakunya, juga dijatuhi hukuman mati setelah melalui proses peradilan yang transparan dan akuntabel," jelasnya melalui keterangan, Jakarta, Minggu (18/9/2016).

Dijelaskan olehnya, korupsi dalam skala besar dan kecil tetap menimbulkan destruksi sosial dan kemudharatan kemanusiaan dalam jangka yang sangat panjang.

Diberitakan sebelumnya, Irman Gusman selaku Ketua DPD RI terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) petugas KPK usai menerima uang Rp100 juta dari pengusaha gula Xaveriandy Sutanto dan istri, Memi, di rumah dinasnya, Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jaksel pada Sabtu (17/9/2016) dini hari.

Uang tersebut diduga timbal balik atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh Irman Gusman kepada Bulog terkait jatah impor gula untuk Provinsi Sumatera Barat pada 2016.

Berita Rekomendasi

Selain Irman Gusman, KPK juga telah menetapkan dan menahan pengusaha Xaveriandy Sutanto dan istri atas kasus suap tersebut.

Untuk pasangan suami istri, Xaveriandy Sutanto dan Memi, ditahan di Rutan kantor KPK.

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas