Irman Gusman Ajukan Penangguhan Penahanan
Singh mengaku beberapa anggota DPD RI bersedia menjadi penjamin kepada KPK.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Ketua DPD RI Irman Gusman, Tommy Singh, akan mengupayakan penangguhan kliennya yang ditahan di Rutan Pomda Jaya Guntur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Singh mengaku beberapa anggota DPD RI bersedia menjadi penjamin kepada KPK agar Irman bisa dikeluarkan dari tahanan.
"Kita ajukan penangguhan penahanan. Tadi beberapa anggota DPD RI telah bersedia menjadi penjamin. Mungkin kita ajukan, Kita lihat bagaimana hasilnya nanti"' kata Singh di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Singh sendiri mengaku mengetahui jika selama ini KPK tidak pernah menangguhkan penahanan apalagi jika ditangkap saat operasi tangkap tangan (OTT).
Namun, Singh beralasan pihaknya akan tetap mengupayakan karena itu adalah hak Irman.
"Ya, tapi Kita sebagai PH (penasehat hukum) mengupayakan. Bagaimanapun itu hak hukum Pak Irman," tukas Singh.
Sebelumnya, KPK menangkap Irman di rumah dinasnya usai menerima uang Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.
Uang tersebut sebagai 'jasa' Irman memberikan rekomendasi kepada CV Semesta untuk mendapatkan kuota impor gulo dari Badan Urusan Logistik kepada Provinsi Sumatera Barat.
Usai pemeriksaan secara intensif, KPK menetappkan Irman sebagai penerima.
Sementara sebagai pemberi, ditetapkan sebagai tersangka Xaveriandy dan istrinya Memi.