Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irman Gusman Tersangka, BK DPD Gelar Sidang Kode Etik

BK menggelar sidang mulai pukul 19.10 WIB, di lantai III, Gedung DPD, Jakarta, Senin (19/9/2016).

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Irman Gusman Tersangka, BK DPD Gelar Sidang Kode Etik
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
BK DPD menggelar sidang mulai pukul 19.10 WIB, di lantai III, Gedung DPD, Jakarta, Senin (19/9/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPD menggelar sidang atas kasus Ketua DPD Irman Gusman.

Irman tertangkap tangan terima suap dan berstatus tersangka KPK.

Pantauan Tribunnews.com, BK menggelar sidang mulai pukul 19.10 WIB, di lantai III, Gedung DPD, Jakarta, Senin (19/9/2016).

Awalnya, sidang yang dipimpin Ketua BK AM Fatwa itu berlangsung secara tertutup.

Lalu, sidang diputuskan terbuka untuk mendengarkan keterangan saksi ahli Refly Harun dan Zain Badjeber.

Sedangkan komposisi BK DPD yang hadir yakni A.M Fatwa serta Wakil Ketua Lalu Suhaimi Ismy dan Husaeni Rani.

Kemudian anggota BK yang hadir Juniwati T Masjchun Sofwan, Ahmad Kanedi, Andi Surya, Eni Sumarni, Budiono, Novita Anakotta, Antung Fatmawati dan Mervin I S Komber.

Berita Rekomendasi

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan pelanggaran pidana sudah pasti melanggar etika.

Namun, pelanggaran etika belum tentu masuk pidana.

"Sidang etik bisa mendahului. Karena bersifat pelanggaran etik maka fokus fakta yang terjadi pemberian uang yang ditengarai Rp100 juta," kata Refly.

Ia mengatakan fakta tersebut merupakan pelanggaran etik yang luar biasa dan sukar dimaafkan.

Apalagi, belum ada seseorang yang bebas karena terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Sidang etik tak perlu memperhatikan lebih jauh. Kalau memang firm sanksi etik bisa dijatuhkan dahulu," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas