KPK Kembali Periksa Wakil Ketua Komisi V Yudi Widiana
Yudi akan dimintai keteranganya untuk tersangka rekannya di Komisi V dari fraksi Partai Amanat Nasional Andi Taufan Tiro.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia terkait suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.
Yudi akan dimintai keteranganya untuk tersangka rekannya di Komisi V dari fraksi Partai Amanat Nasional Andi Taufan Tiro.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATT (Andi Taufan Tiro)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Sebelumya, KPK sudah pernah memeriksa Yudi terkait kasus tersebut. Saat itu, Yudi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Damayanti Wisnu Putranti. Pemeriksaan tersebut karena diduga kuat Yudi mengetahui mengenai suap tersebut.
Pasalnya, dalam dakwaan Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir disebutkan adanya pertemuan antarkapoksi (kepala kelompok fraksi) di DPR RI untuk membahas proyek tersebut.
Disebutkan Kapoksi PDIP Yoseph Umarhadi, Kapoksi Gerindra Muhamad Nizar Zahro, Kapoksi Demokrat Micahel Wattimena, Kapoksi PAN Andi Taufan Tiro (sudah jadi tersangka), Kapoksi PKB Muhamad Toha diganti Musa Zainudin, Kapoksi PKS Yudi Widiana, Kapoksi PPP Epiyardi Asda, Kapoksi Nasdem Syarif Abdulah, Kapoksi Hanura Fauzih H Amro dan Muhidin Muhammad Said dari Golkar.
Pertemuan tersebut sebenarnya juga telah dibenarkan Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Taufik Widjojono. Usai diperiksa di KPK beberapa waktu lalu, Taufik membenarkan pertemuan informal antara dia dengan pimpinan Komisi V terkait usulan proyek yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota dewan.
Yoseph sebelumnya telah diperiksa KPK sebagai saksi, tersangka lainnya yaitu Budi Supriyanto pada 28 Maret 2016.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan rekan Yoseph, Damayanti Wisnu Putranti. Sehubungan telah diterimanya permohonan menjadi justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama), Damayanti mengaku akan membongkar siapa saja yang terlibat.