Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar: Sudah Jelas Irman Gusman Melanggar Kode Etik

Refly ‎menuturkan dalam menyikapi kasus Irman Gusman, perlu dibedakan antara track etik dan track pidana.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pakar: Sudah Jelas Irman Gusman Melanggar Kode Etik
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPD RI Irman Gusman keluar dari gedung KPK Jakarta menuju ke mobil tahanan KPK usai diperiksa, Sabtu (17/9/2016). Irman Gusman ditahan KPK bersama tiga orang lainnya setelah terkena OTT terkait dugaan suap kebijakan kuota gula impor tersebut KPK juga mengamanakan lima orang dan uang sebesar Rp 100 juta.. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) menggelar sidang etik menyikapi status tersangka Ketua DPD Irman Gusman.

Dalam sidang tersebut hadir sebagai saksi ahli Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dan Zain Badjeber.

Refly ‎menuturkan dalam menyikapi kasus Irman Gusman, perlu dibedakan antara track etik dan track pidana.

Dikatakannya, status tersangka yang disematkan kepada Irman Gusman jelas merupakan pelanggaran etik.

"Ini‎ sudah jelas dalam tatib (tata tertib) bahwa penetapan tersangka merupakan pelanggaran etik. Jadi jangan bingung dalam mengambil keputusan, ini sudah ditemukan pelanggaran etiknya," kata Refly di Kompleks P‎arlemen, Jakarta, Senin (19/9/2016).

‎Senada dengan Refly, Zain juga meminta agar Badan Kehormatan tidak ragu dalam memutuskan punishment kepada Irman Gusman.

Menurutnya, jika sudah menemukan keyakinan ada pelanggaran etik yang dilakukan Irman Gusman maka BK disilakan mengambil keputusan.

Berita Rekomendasi

"‎Kalau sudah yakin silakan putuskan. Ini kan namanya Badan Kehormatan, bisa saja menemukan bukti dari temuan-temuan," ujar Zain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas