Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BK Belum Putuskan Status Keanggotaan Irman Gusman di DPD

Irman Gusman masih memiliki predikat sebagai senator asal Sumatera Barat.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
zoom-in BK Belum Putuskan Status Keanggotaan Irman Gusman di DPD
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPD RI Irman Gusman keluar dari gedung KPK Jakarta menuju ke mobil tahanan KPK usai diperiksa, Sabtu (17/9/2016). Irman Gusman ditahan KPK bersama tiga orang lainnya setelah terkena OTT terkait dugaan suap kebijakan kuota gula impor tersebut KPK juga mengamanakan lima orang dan uang sebesar Rp 100 juta.. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Meski diputuskan diberhentikan sebagai Ketua DPD, namun Irman Gusman masih memiliki predikat sebagai senator asal Sumatera Barat.

Pasalnya, Badan Kehormatan DPD hanya memutuskan agar Irman tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPD.

"Putusan kami tidak sampai membahas keanggotaan Irman (di DPD). Kami hanya membahas posisi Ketua DPD‎," kata Ketua BK DPD, AM Fatwa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/9/2016).

‎Menurut Fatwa, ‎hasil rapat BK DPD akan dilaporkan ke sidang paripurna yang akan digelar, Selasa (20/9/2016).

Dikatakannya, untuk mekanisme bagaimana pengganti Irman ditentukan, hal itu akan dibahas dalam sidang paripurna.

"Ada batas waktunya yang akan membahas. Apakah perlu pejabat baru atau pelaksana tugas, biar itu nanti ditentukan di paripurna," tuturnya.

‎Diketahui, BK memutuskan untuk memberhentikan Irman Gusman ‎dari jabatan Ketua DPD. Keputusan itu diambil BK setelah menggelar rapat pleno dan mendengarkan masukan dari pakar hukum tata negara Refly Harun dan Zain Badjeber.

Berita Rekomendasi

"Kami menyimpulkan saudara Irman Gusman diberhentikan dari jabatannya Ketua DPD RI. Irman telah melanggar etik setelah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ketua BK DPD, AM Fatwa di Kompleks ‎Parlemen, Jakarta, Senin (19/9/2016).

Senator asal DKI Jakarta itu menuturkan, Irman melanggar pasal 52 tata tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016. Dalam pasal 52 tatib DPD itu tercantum Pasal 3 berbunyi Ketua dan atau Wakil Ketua DPD diberhentikan apabila berstatus tersangka dalam perkara pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas