Irman Gusman Akhirnya Dicopot Sebagai Ketua DPD
BK DPD RI membuat keputusan sesuai dengan kewenangannya yakni soal etik, sedangkan terhadap kasus hukumnya menghormati proses hukum
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPD RI memutuskan mencopot Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD RI setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka korupsi.
Keputusan tersebut diambil dlam rapat pleno BK DPD RI yang diselenggarakan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (19/9/2016) malam seperti dilaporkan Antara.
BK DPD RI memutuskan mencopot Irman Gusman dengan pertimbangan melanggar etika dan Tata Tertib DPD RI yakni pasal 52 huruf c, yang berbunyin "Ketua dan Wakil Ketua DPD RI dapat diberhentikan dari jabatannya jika menjadi tersangka kasus pidana".
Menurut AM Fatwa, BK DPD RI membuat keputusan sesuai dengan kewenangannya yakni soal etik, sedangkan terhadap kasus hukumnya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK.
Bukti lainnya, kata dia, keluarga Irman Gusman juga telah menerima surat penahanan dari KPK.
Fatwa menambahkan hasil rapat pleno BK ini akan disampaikan pada rapat paripurna DPD RI yang akan diselenggarakan pada Selasa (20/9).
Sebelum membuat keputusan, rapat pleno BK DPD RI meminta pandangan dua pakar hukum tata negara yakni Zein Badjeber dan Refly Harun, serta Sekjen DPD RI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.