Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pagi Ini DPD Gelar Sidang Bahas Pemecatan Irman Gusman dari Jabatan Ketua

Sebagaimana diatur dalam tata tertib DPD, ketua diberhentikan bila berstatus tersangka perkara pidana.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pagi Ini DPD Gelar Sidang Bahas Pemecatan Irman Gusman dari Jabatan Ketua
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPD RI Irman Gusman keluar dari gedung KPK Jakarta menuju ke mobil tahanan KPK usai diperiksa, Sabtu (17/9/2016). Irman Gusman ditahan KPK bersama tiga orang lainnya setelah terkena OTT terkait dugaan suap kebijakan kuota gula impor tersebut KPK juga mengamanakan lima orang dan uang sebesar Rp 100 juta.. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan menggelar sidang paripurna luar biasa, Selasa (20/9) pukul 09.00 WIB. Salah satu agenda sidang adalah proses pergantian Ketua DPD.

Keputusan pencopotan Irman Gusman sebagai Ketua DPD telah diambil rapat pleno Badan Kehormatan yang diselenggarakan, Senin (19/) malam.  Rapat pleno BK DPD yang dipimpin Ketua BK DPD AM Fatwa resmi memberhentikan Irman dari jabatannya.

"Besok jam 9 pagi. Diawali laporan (alat kelengkapan dewan) dulu, baru laporan BK terakhir," kata Wakil Ketua DPD GKR Hemas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Adapun keputusan BK DPD dikeluarkan setelah mendengar pandangan dua ahli hukum tata negara, yakni Refly Harun dan Zain Badjeber, serta Sekretaris Jenderal DPD RI Sudarsono Hardjosoekarto.

Sebagaimana diatur dalam tata tertib DPD, ketua diberhentikan bila berstatus tersangka perkara pidana.

Untuk status Irman sebagai anggota DPD sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD, masih harus menunggu putusan hukum tetap.

Irman ditangkap KPK di rumah dinasnya di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9) dini hari. Dia diduga menjanjikan kuota gula impor kepada pengusaha.

Berita Rekomendasi

Reporter: Nabilla Tashandra

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas